SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin minta Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto taat asas untuk menarik semua prajurit yang menduduki jabatan sipil di luar kementerian/lembaga dalam Revisi Undang-Undang (RUU) TNI.
Hal tersebut disampaikan TB Hasanuddin berdasarkan UU TNI yang baru disahkan pada Kamis (20/3/2025).
“Kita harus taat asas. Saya mohon kepada Panglima TNI agar segera mengeluarkan surat perintah, sehingga seluruh prajurit aktif yang berada di luar K/L yang diperbolehkan dapat mengundurkan diri atau pensiun sesuai aturan yang berlaku,” ucap TB Hasanuddin sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Jumat (21/3/2025).
Menurut TB Hasanuddin, setidaknya akan ada ribuan prajurit aktif yang terdampak dengan UU TNI saat ini.
Sebab, katanya, ada banyak prajurit yang tercatat menjabat di berbagai instansi sipil, bahkan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Termasuk mereka yang saat ini bertugas di berbagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Penyelenggara Haji, Kementan, Kemenhub, Staf atau ajudan di berbagai kementerian/lembaga, dan lain sebagainya,” kata TB Hasanuddin.
Oleh karena itu, TB Hasanuddin berharap transisi kebijakan benar-benar dijalankan dengan memperhatikan stabilitas organisasi dan profesionalisme TNI.
“Kita ingin memastikan bahwa aturan ini berjalan dengan baik dan semua pihak menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan Revisi UU (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menjadi Undang-Undang (UU). Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 yang digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
Baca juga: Hamas Luncurkan 3 Rudal ke Tel Aviv, Serang Balik Israel untuk Pertama Kalinya usai Gencatan Senjata
Baca juga: Penetapan Idul Fitri 1446 H akan Serentak di Indonesia? Ini Hasil Kajian Ilmu Falak
Baca juga: 38 Siswa SMAN Modal Bangsa Lulus di PTN Favorit, Enam di Antaranya di ITB