Banda Aceh

Lagi, Sepasang Diamankan dari Ruko Kawasan Jaya Baru Banda Aceh, Segini Ditangkap Selama Ramadhan

Penulis: Sara Masroni
Editor: Eddy Fitriadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

NONMAHRAM DIAMANKAN - Sepasang nonmahram diamankan dari sebuah ruko di salah satu gampong, kawasan Kecamatan Jaya Baru dan dibawa ke Mako Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Minggu (23/3/2025) jelang sahur.

Laporan Sara Masroni | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Sepasang nonmahram, diamankan dari sebuah ruko di salah satu gampong kawasan Kecamatan Jaya Baru pada Minggu (23/3/2025), usai pihak gampong menghubungi Call Center Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh sekitar pukul 02.30 WIB jelang sahur.

Plt Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal melalui Kabid Penegakan Syariat Islam (PSI), Roslina A Djalil mengatakan, pasangan tersebut dibawa oleh petugas Regu Kalong ke Mako setempat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Meski demikian, pihaknya belum merincikan kronologi dan identitas terduga pelanggar. 

“Tadi malam diamankan pasangan nonmahram oleh warga di kawasan Kecamatan Jaya Baru. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” ungkap Lina.

Kabid PSI Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh itu menyampaikan, petugas juga melakukan patroli terhadap pelanggaran syariat di kawasan Tanggul Rukoh, belakang Pelabuhan Ulee Lheue, Taman Tepi Kali dan Taman Sari. 

“Petugas memberikan pembinaan kepada beberapa pasangan nonmahram yang duduk di tempat-tempat gelap,” jelas Lina.

Sementara selama bulan Ramadhan, pihaknya sudah mengamankan tujuh pasang atau 14 orang terduga pelanggar syariat, enam pasang di antaranya ditangkap oleh warga sekitar. Dikatakan, beberapa yang diputuskan untuk dilakukan pembinaan, tidak dilanjutkan ke pengadilan. 

“Sementara yang wajib lapor dan sudah ditahan, berpotensi dilanjutkan ke pengadilan. Untuk hukuman bisa jadi cambuk, dipenjara atau didenda, itu kewenangan hakim,” kata Lina.

Pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat, terutama muda-mudi agar menjaga batasan-batasan dalam pergaulan, menjaga sikap dan tingkah laku, serta tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang melanggar Qanun Syariat Islam. Bagi masyarakat yang melihat pelanggaran syariat dapat melaporkan ke Call Center Satpol PP dan WH Banda Aceh di nomor kontak 081219314001.

“Jaga diri dan kehormatan, patuhi aturan agama, lakukan aktivitas-aktivitas positif untuk pengembangan dan peningkatan kualitas diri, serta tidak terjerumus pergaulan salah yang akan menghancurkan masa depan sendiri,” pungkasnya.(*)

Berita Terkini