Menurut Dhani, pembayaran royalti tak perlu sampai diatur pemerintah, seperti yang tertulis di UU Hak Cipta.
“Sekarang pertanyaannya, ketika NOAH bertransaksi dengan EO, itu ada aturan pemerintah, enggak? Enggak ada dong. Itu yang disebut kesepakatan para pihak,” kata Dhani di Jakarta, Jumat (21/3/2025).
"Enggak perlu pemerintah untuk mengatur hak ekonomi pencipta yang digunakan oleh para penyanyi, enggak perlu,” lanjut Dhani.
Dhani menilai soal nominal pembayaran royalti bisa diatur berdasarkan kesepakatan antara penyanyi dan pencipta lagu.
Usulan revisi UU Hak Cipta vs uji materi ke MK
Ahmad Dhani mengusulkan adanya revisi terhadap Undang-Undang Hak Cipta. Dhani menyebut pihaknya telah menyiapkan usulan tersebut.
“Untuk bahan-bahannya, usulannya sedang berlangsung,” ujar Dhani.
“Jadi Melly punya usulan, Once punya usulan, AKSI punya usulan. Tinggal nanti saya nunggu, Once, Pasha Ungu, lalu Melly Goeslaw berbicara di depan media semuanya,” tambahnya.
Sementara itu, menurut Ariel, revisi UU akan memakan waktu tidak sebentar. Ariel bersama VISI melakukan uji materi UU Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Meskipun berbeda pendapat, apa yang dilakukan pihak Ahmad Dhani maupun Ariel NOAH diharapkan menjadi yang terbaik untuk ekosistem musik di Indonesia.
Sindir Ariel NOAH soal Perizinan Lagu, Ahmad Dhani: Enggak Usah Sok Kaya
Musisi Ahmad Dhani menanggapi pernyataan vokalis NOAH, Ariel, yang mengaku tidak mempermasalahkan lagunya dibawakan tanpa izin langsung, asalkan melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Dhani menilai sikap Ariel terlalu egois karena tidak memikirkan nasib pencipta lagu lainnya.