Zakat Fitrah Anak di Rantau, Tanggung Jawab Siapa yang Membayar? Ini Penjelasan Buya Yahya dan UAS
SERAMBINEWS.COM – Berakhirnya bulan Ramadhan dan menjelang Idulfitri, umat Muslim diwajibkan untuk menunaikan zakat fitrah sebagai bentuk penyucian diri setelah menjalankan ibadah puasa.
Namun, timbul pertanyaan bagi mereka yang merantau, siapa yang bertanggung jawab atas pembayaran zakat fitrah, diri sendiri atau masih menjadi kewajiban orang tua?
Pertanyaan ini masih menjadi tanda tanya sebagai besar orang. Apalagi bagi orang tua yang anaknya tidak pulang ke kampung.
Ada beberapa alasan anaknya tidak pulang ke kampung, yakni karena perkuliahan atau kesibukan lain.
Dua ulama Indonesia, Ustadz Abdul Somad (UAS) dan Buya Yahya, memberikan penjelasan terkait hal ini.
Dalam penjelasan Ustadz Abdul Somad (UAS) di akun Youtube-nya, bahwa jika seorang anak belum akil baliq maka orang tuanya yang harus mengeluarkan zakat fitrah untuk anak tersebut.
“Jika anak ini sudah dewasa, sudah akil baligh, sudah bekerja, sudah mampu, sudah punya gaji maka dia bayarlah sendiri zakat-nya,” terang UAS.
Tapi, kata UAS, jika ayah anak tersebut mau bersedekah atau bersedia membayar zakat fitrah untuknya maka hal itu baik, dan itu tidak salah.
Sementara itu Buya Yahya menjelaskan bahwa diperbolehkan orang tua membayar zakat fitrah untuk anaknya yang sudah bekerja.
Namun, kata Buya, ada catatan dalam mengeluarkan zakat fitrah untuk anak yang sudah dewasa atau sudah bekerja tersebut.
“Ada catatanya, yaitu harus minta izin dari dia (anak tersebut),” terang Buya.
“Jadi boleh keluarkan (zakat fitrah) untuk anak-anak, tapi harus dapat izin dari sang anak tersebut,” pungkas Buya Yahya.
Anak Dirantau, Bagaimana Zakat Fitrahnya?
Bagaimana hukum jika seorang anak berada dirantau dan jauh dari orang tuanya, siapa yang harus membayar zakat fitrahnya, apakah orang tuanya atau dirinya sendiri?
Buya Yahya menjelaskan, zakat fitrah adalah zakat kewajiban bagi siapapun yang telah memenuhi dua hal.
Yang pertama adalah sudah memenuhi bulan suci Ramadhan, dan yang kedua adalah memenuhi bulan Syawal.
Buya Yahya menegaskan bahwa zakat fitrah adalah wajib atas diri pribadi dan atas orang tua yang memiliki anak kecil (tanggungan).
“Jadi Anda sebagai orang tua punya anak kecil yang belum baligh, Anda yang membayarkan zakat fitrahnya,” ujar Buya Yahya
Bagaimana dengan anak yang sudah baligh atau sudah besar?
Buya Yahya mengatakan, bagi orang yang sudah baligh bisa juga meminta diwakilkan pembayaran zakat fitrahnya.
Namun, kata Buya, lebih baik jika zakat fitrah itu ditunaikan langsung oleh orang yang sudah baligh tersebut.
Buya mencontohkan, jika seorang anak berada di Bandung dan orang tuanya berada di daerah lain (semisal Aceh), maka sebaiknya orang tua mengirimkan uang kepada anaknya.
Uang itu bisa digunakan oleh si anak untuk membeli beras dan membayarkan zakat fitrahnya di tempat dia tinggal.
“Biar anak itu zakat sendiri di sini (tempat rantau si anak),” kata Buya Yahya.
Lalu bagaimana jika orang tua membayarkan zakat anaknya di tempat orang tua tinggal?
Buya Yahya mengatakan boleh saja, namun cara membayarnya sudah berbeda. Lantas bagaimana caranya?
“Anak Anda yang sudah baligh tadi mewakilkan, ‘Abah, saya wakilkan ke Abah untuk membayar zakat fitrah',” jelas Buya Yahya.
Jadi, niat sang anak tadi itu berada di tempat rantaunya dan orang tuanya yang membayarkan zakatnya di kampung.
“Bukan diam dan langsung dizakati, tidak!” tegas Buya Yahya.
Buya Yahya menegaskan, zakat fitrah ini adalah masalah ibadah dan harus hati-hati.
Karena orang dewasa dengan orang dewasa (baligh) sudah bisa melakukan sendiri, dan harus mendapat izin.
“Harus mendapat izin untuk mewakilkan niatnya membayar zakat,” ujar Buya Yahya.
Rukun Hingga Doa Zakat Fitrah
Zakat fitrah dapat dibayarkan sejak awal Ramadhan, tetapi waktu yang paling utama adalah sebelum pelaksanaan Salat Idulfitri.
Jika dibayarkan setelah salat Id, maka zakat fitrah akan dianggap sebagai sedekah biasa.
Agar zakat fitrah diterima, terdapat rukun dan syarat yang harus dipenuhi, serta niat yang harus diucapkan saat menunaikannya.
Rukun Zakat Fitrah
- Pemberi zakat – Orang yang wajib mengeluarkan zakat fitrah.
- Penerima zakat – Mustahik atau golongan yang berhak menerima zakat sesuai syariat Islam.
- Harta yang dizakatkan – Zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk makanan pokok seperti beras atau dalam bentuk uang setara harga makanan pokok.
- Ijab kabul – Serah terima zakat antara pemberi dan penerima sebagai bentuk sahnya transaksi zakat.
Syarat Wajib Zakat Fitrah
- Beragama Islam – Hanya Muslim yang diwajibkan menunaikan zakat fitrah.
- Masih hidup di bulan Ramadhan hingga sebelum Hari Raya Idulfitri.
- Mampu – Memiliki kelebihan rezeki untuk diri sendiri dan tanggungan pada malam dan pagi Hari Raya Idulfitri.
Doa saat Membayar Zakat
Imam Nawawi dalam karyanya al-Adzkar, menganjurkan agar saat membayar zakatnya, seseorang membaca doa berikut :
رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا ۗ اِنَّكَ اَنْتَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ
Rabbanaa taqabbal minnaa, innaka antas samii’ul ‘aliim
“Ya Tuhan kami, terimalah (amal) dari kami. Sungguh, Engkaulah Yang Maha Mendengar, Maha Mengetahui,” (QS. Al-Baqarah [2]: 127) (Lihat: Zakariya an-Nawawi, al-Adzkar, hal 327)
Doa saat Menerima Zakat
Sementara bagi mustahiq zakat, hendaknya membaca doa berikut saat menerima zakat:
ﺁﺟَﺮَﻙ ﺍﻟﻠﻪُ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﻋْﻄَﻴْﺖَ، ﻭَﺑَﺎﺭَﻙَ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﺑْﻘَﻴْﺖَ ﻭَﺟَﻌَﻠَﻪُ ﻟَﻚَ ﻃَﻬُﻮْﺭًﺍ
Aajarakallahu fiimaa a’thaita, wa baaraka fiimaa abqaita wa ja’alahu laka thahuuran
“Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang engkau berikan, dan semoga Allah memberikan berkah atas harta yang kau simpan dan menjadikannya sebagai pembersih bagimu.” (Lihat: Ibnu Qudamah al-Maqdisi, al-Mughni wa al-Syarh al-Kabir, juz 7, hal. 168).
Niat Zakat Fitrah
Niat merupakan hal yang harus dilafazkan ketika membayar Zakat Fitrah, karena niat merupakan unsur paling penting karena menentukan sah dan tidaknya suatu ibadah.
Berikut bacaan niat untuk diri sendiri, istri, anak hingga seluruh anggota keluarga:
1. Niat zakat fitrah untuk diri sendiri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala."
2. Niat Zakat Fitrah untuk Istri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardhu karena Allah Taala."
3.Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an waladi fardhan lillahi ta’ala
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku ……..(sebutkan nama), fardhu karena Allah Taala."
4. Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an binti fardhan lillahi ta’ala
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku ……..(sebutkan nama), fardhu karena Allah Taala.
5. Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Seluruh Keluarga
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Taala."
6. Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (..…) ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaatu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an (……) fardhan lillahi ta’ala
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk……..(sebutkan nama spesifik), fardhu karena Allah Taala."
(Serambinews.com/Agus Ramadhan)