Video

VIDEO - Panglima TNI Desak Prajurit Aktif Mundur dari Jabatannya Selain Berada di 14 Institusi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SERAMBINEWS.COM - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto meminta perwira TNI yang menempati jabatan sipil di luar 14 institusi segera mundur. 

Markas Besar TNI pun sedang proses administrasi pengunduran diri atau pensiun dini. 

Dikutip dari Kompas.com, hal itu disampaikan Kapuspen TNI Brigjen Kristomei Sianturi pada Selasa (25/3). 

Baca juga: Wartawan Dianiaya Oknum Polisi saat Liput Demo Tolak UU TNI di Surabaya, Korban Dipaksa Hapus Video

Ia mengatakan Jenderal Agus telah memerintahkan perwira TNI untuk mundur selain di 14 lembaga/kementerian. 

Adapun hal itu sudah diamanatkan dalam revisi Undang-Undang TNI yang sudah disahkan pada pekan lalu. 

"Jadi yang perlu diketahui teman-teman sekalian bahwa memang sudah ada perintah dari Panglima TNI kepada prajurit TNI aktif yang berada di luar dari 14 kementerian atau lembaga yang sudah diamanatkan dalam revisi UU TNI untuk segera mengundurkan diri atau pensiun dini," kata Kristomeidalam diskusi daring, Selasa (25/3/2025). 

Baca juga: Anak Bos Rental Mobil Tanggapi Vonis 3 Anggota TNI AL Penembak Ayahnya: Sesuai Harapan Keluarga

Kristomei menjelaskan, proses administrasi pengunduran diri atau pensiun dini itu terus berjalan. 

Ia menyebutkan, Markas Besar TNI akan menunggu proses administrasi itu selesai.

Kristomei pun mencontohkan Mayjen Novi Helmy Prasetya sebagai salah satu perwira tinggi TNI yang sedang diproses pengunduran dirinya. 

Pasalnya Mayjen Novi kini menjabat sebagai Direktur Utama PT Bulog yang tidak termasuk daftar 14 institusi sipil yang dapat diduduki oleh TNI aktif.

Baca juga: Wartawan Dianiaya Oknum Polisi saat Liput Demo Tolak UU TNI di Surabaya, Korban Dipaksa Hapus Video

Diketahui, RUU TNI telah disahkan menjadi undang-undang lewat rapat paripurna DPR pada Kamis (20/3/2025) lalu. 

Salah satu poin perubahan yang menjadi sorotan adalah meluasnya jabatan sipil yang dapat diduduki TNI aktif dari 10 institusi menjadi 14 institusi.

 Di luar 14 kementerian/lembaga di atas, prajurit TNI juga dapat menduduki jabatan sipil asalkan mengundurkan diri atau pensiun dini dari dinas keprajuritan.(*)

Berita Terkini