Harga Emas di Aceh

Harga Emas Antam Melonjak Tajam Jelang Hari Raya, Capai Rp 1.792.000 Per Gram Edisi 28 Maret 2025

Penulis: Gina Zahrina
Editor: Saifullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

HARGA EMAS ANTAM - Harga emas Antam terus mengalami kenaikan signifikan dalam beberapa waktu terakhir, khususnya jelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

Laporan Gina Zahrina | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami lonjakan yang signifikan pada Jumat (28/3/2025).

Emas batangan yang terdaftar di situs Logam Mulia tercatat naik sebesar Rp 16.000 per gram, menjadi Rp 1.792.000 per gram.

Kenaikan harga ini mencatatkan harga emas batangan Antam pada level tertinggi yang tercatat dalam beberapa waktu terakhir.

Sebelumnya pada Kamis (27/3/2025), harga emas batangan Antam berada di angka Rp 1.776.000 per gram, yang artinya terjadi kenaikan sebesar Rp 7.000 per gram, dibandingkan dengan harga pada hari sebelumnya.

Kenaikan ini semakin memperlihatkan tren positif bagi pasar emas, yang semakin diminati oleh masyarakat sebagai investasi aman di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Tak hanya harga beli, harga jual kembali atau buyback emas batangan Antam juga mengalami peningkatan yang serupa.

Pada Minggu hari ini, harga buyback emas batangan Antam tercatat naik Rp 16.000 per gram, menjadi Rp 1.643.000 per gram.

Harga buyback ini mengindikasikan nilai jual kembali emas yang sedikit lebih rendah dari harga beli, namun tetap memberikan keuntungan bagi para investor emas yang ingin menjual kembali kepemilikan mereka.

Seiring dengan kenaikan harga emas ini, ada aturan baru terkait pajak yang perlu diperhatikan oleh para investor, khususnya untuk transaksi buyback.

Transaksi buyback dengan total nilai di atas Rp 10.000.000 (10 juta), akan dikenakan pajak penghasilan atau PPh 22 sebesar 1,5 persen.

Aturan ini berdasarkan Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk individu, badan usaha, dan instansi pemerintah.

Perubahan tersebut juga mencakup penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai pengganti NPWP dalam berbagai transaksi pajak, termasuk transaksi emas.

PPh 22 akan dipotong secara otomatis dari total nilai transaksi penjualan atau buyback emas.

Oleh karena itu, masyarakat yang berencana menjual atau membeli emas batangan Antam perlu memperhitungkan potongan pajak tersebut dalam perencanaan keuangan mereka.

Halaman
123

Berita Terkini