Akibat perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Tersangka sudah kami tahan untuk kami proses lebih lanjut," imbuh Mustofa.
Baca juga: Logam Mulia Stabil dan Emas Perhiasan Naik, Cek Harga Emas di Langsa Per 8 April 2025
Baca juga: Jadi Sinden di Debut Film Perdananya, Tata Janeeta Kagok hingga Minta Diajari Mama
Baca juga: Forkopimda Gelar Halal bi Halal di Makodim Aceh Singkil
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com