Besaran Gaji Pokok CPNS 2024 di Tahun 2025
1. Gaji Pokok PNS Golongan I
- Golongan 1A: Rp1.685.700 - Rp2.500.000
- Golongan 1B: Rp1.840.800 - Rp2.600.000
- Golongan 1C: Rp1.918.000 - Rp2.700.000
- Golongan 1D: Rp1.999.900 - Rp2.900.000
2. Gaji Pokok PNS Golongan II
- Golongan 2A: Rp2.184.000 - Rp3.643.000
- Golongan 2B: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
- Golongan 2C: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
- Golongan 2D: Rp2.591.100 - Rp4.125.600
3. Gaji Pokok PNS Golongan III
- Golongan 3A: Rp2.875.000 - Rp4.768.800
- Golongan 3B: Rp3.093.600 - Rp4.900.700
- Golongan 3C: Rp3.226.400 - Rp5.007.500
- Golongan 3D: Rp3.354.000 - Rp5.180.700
4. Gaji Pokok PNS Golongan IV
- Golongan 4A: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
- Golongan 4B: Rp3.429.900 - Rp5.628.300
- Golongan 4C: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
- Golongan 4D: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
- Golongan 4E: Rp3.880.400 - Rp6.373.200
Tunjangan ASN 2025
1. Tunjangan Kinerja (Tukin) – Besarannya tergantung pada instansi dan jabatan.
2. Tunjangan Istri/Suami – Sebesar 10 persen dari gaji pokok.
3. Tunjangan Anak – Sebesar 4 persen dari gaji pokok.
4. Tunjangan Jabatan – Diberikan kepada ASN dengan jabatan tertentu sesuai regulasi.
5. Tunjangan Makan – Tunjangan ini diberikan dengan nominal yang berbeda tergantung golongan:
- Golongan I dan II: Rp35.000 per hari
- Golongan III: Rp37.000 per hari
- Golongan IV: Rp41.000 per hari.
Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com dengan judul TERLENGKAP! Gaji CPNS Lengkap dengan Berbagai Tunjangan Setelah Dilantik
Baca juga: Beredar Kabar Seleksi CPNS 2025 Akan Dibuka Juli 2025, Benarkah? Ini Kata PANRB