Opini

Qadha dan Fidyah Pasca Ramadhan

Editor: Ansari Hasyim
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Prof Dr Tgk Hasanuddin Yusuf Adan MCL MA, Ketua Majelis Syura Dewan Dakwah Aceh dan Dosen Pasca Sarjana UIN Ar-Raniry

Puasa Ramadhan merupakan salah satu unsur dari rukun Islam yang lima dan ia wajib hukumnya bagi setiap muslim yang hidup. Arti wajib dalam al-ahkam al-khamsah adalah apabila dikerjakan mendapat pahala dan bila ditinggalkan berdosa. Oleh karenanya semestinya tidak ada seorang pun dari kalangan muslim/muslimah yang tidak berpuasa di bulan Ramadhan kecuali berbenturan dengan dua penyebab yang telah diuraikan di atas, yaitu; karena musafir dan karena sakit. Selain dari itu tidak boleh ada orang Islam yang tidak berpuasa di bulan Ramadhan, kalaupun ada dengan sengaja tidak berpuasa maka ia berdosa besar dan ditunggu oleh neraka.

Orang musafir pun dibolehkan berbuka karena tidak sanggup bertahan lagi disebabkan lelah, capek, letih dan lemah. Kalau kita hidup di zaman modern seperti hari ini yang bermusafir dengan pesawat terbang yang sejuk dan dingin, maka tidak ada alasan bagi kita untuk berbuka, karena berbuka itu wajib mengqadha di luar Ramadhan nantinya. Kalau fisik kuat sanggup berpuasa tidaklah elok seorang muslim yang sedang bepergian dengan pesawat terbang untuk berbuka puasanya.

Walaupun Allah menyayangi kita memberi rukhshah boleh berbuka maka kita sendiri wajib menyayangi diri untuk tidak berbuka karena sanggup dan mampu berpuasa. Berbuka di bulan Ramadhan kehilangan bulan penuh berkah dan penuh ampunan. Ketika mengqadha di bulan lain maka nilai bulannya berbeda dengan nilai bulan Ramadhan. Untuk keperluan tersebut dihimbau kepada semua muslim/muslimah dari tiga golongan yang berbuka puasa di bulan Ramadhan yang kita sebutkan di atas untuk segera mengqadha atau membayar fidyah sesuai dengan ketentuan fikih. 

Berita Terkini