"Berkaitan dengan hak asuh anak, majelis hakim menentukan bahwa antara pemohon dengan termohon itu untuk mengasuh anak secara bersama-sama yang dikenal dengan istilahnya joint custody," ujar Suryana.
"Hanya saja waktu mediasi itu ada usulan dari pihak termohon, dia minta enam bulan pertama di termohon, enam bulan berikutnya di pemohon."
"Di dalam putusan majelis hakim ini hampir mirip hanya saja tentang waktunya."
"Majelis hakim menentukan tidak enam bulan tetapi dua minggu," pungkasnya.
Baca juga: Ketahui Penyebab Batu Ginjal Seperti yang Dialami Hotma Sitompul
Baca juga: VIDEO Proposal Damai Israel Berat Sebelah, Hamas Tolak Gencatan Senjata
Baca juga: Pendulang Emas yang Tewas Dibantai KKB Bertambah Jadi 16 Orang, Jenazah Dimakamkan Secara Massal