Aiptu LC Rudapaksa Napi Mucikari di Tahanan Polres, Dilakukan Selama 3 Hari, Propam Turun Tangan
SERAMBINEWS.COM - Seorang oknum anggota kepolisian berpangkat Aiptu berinisial LC diduga melakukan tindakan rudapaksa terhadap seorang narapidana wanita kasus mucikari.
Aiptu LC melakukan tindakan bejat tersebut saat korban berada dalam ruang tahanan Polres Pacitan.
Perbuatan tersebut dilakukan Aiptu LC selama tiga hari berturut-turut di dalam tahanan Polres Pacitan.
Kasus ini telah memasuki tahap pemeriksaan internal dan Aiptu LC telah resmi ditahan di Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur (Mapolda Jatim).
Informasi ini disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Jules Abraham Abast, saat dikonfirmasi pada Jumat (18/4/2025).
Abraham menjelaskan Polda Jatim telah melakukam serangkaian proses penyelidikan dan dan penyidikan internal terhadap Aiptu LC.
Proses hukum ini berjalan sejak dilaporkan pada Seksi Profesi dan Pengamanan (Sie Propam) Polres Pacitan serta Bidang Propam Polda Jatim pada awal April 2025.
"Memang benar sudah kurang lebih sekitar satu minggu terakhir ini dari personil Propam Polda Jatim telah melakukan proses pelanggaran kode etik dan penahanan dalam tempat khusus terhadap salah satu personil Polres Pacitan inisial LC," jelas Abraham.
"(Aiptu LC) diduga melakukan kekerasan seksual terhadap salah seorang tahanan perempuan," tambahnya, Jumat (18/4/2025) dilansir dari Surya.co.id.
Menurut keterangan, korban berinisial PW (21), merupakan warga asal Jawa Tengah yang tengah menjalani masa penahanan di Mapolres Pacitan karena terlibat dalam kasus perdagangan manusia.
PW ditangkap atas dugaan berperan sebagai mucikari yang memperdagangkan anak di bawah umur di salah satu hotel di kawasan Kabupaten Pacitan.
Aiptu LC sendiri, pada saat kejadian, diketahui sedang menjabat sebagai Pejabat Sementara (Ps) Kepala Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Kasat Tahti) di Mapolres Pacitan.
Dugaan rudapaksa disebut-sebut terjadi pada Jumat (4/4/2025) hingga Minggu (6/4/2025), di ruang tahanan tempat korban ditahan.
Artinya, Aiptu LC melakukan tindakan bejat terhadap PW selama tiga hari berturut-turut.
Akibat perbuatannya itu, Aiptu LC kini ditahan di ruang khusus di Gedung Propam Polda Jatim.
Proses penahanan terhadap Aiptu LC akan terus dilanjutkan selama penyelidikan dan penyidikan berjalan.
Bidang Propam Polda Jatim mengaku secara tegas memberikan hukuman terhadap oknum Aiptu LC jika terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum.
Seperti memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), secara kode etik Profesi Polri.
"Serta yang bersangkutan dapat dikenakan ancaman pemberhentian dengan tidak hormat maupun sangsi hukum lainnya," pungkasnya.
Kasus ini mencuat setelah pihak internal Sie Propam Polres Pacitan bersama dengan Bidang Propam Polda Jatim melakukan penyelidikan cepat dan intensif, menyusul adanya laporan langsung dari korban.
Kasus Lainnya: Polisi Rudapaksa 2 Gadis di Pos
Dalam kasus lainnya, Briptu MEP (29), oknum polisi yang diduga merudapaksa 2 gadis berusia 13 dan 14 tahun di Kaimana, Papua Barat berhasil ditangkap pada Minggu (23/2/2025).
Oknum polisi tersebut diamankan anggota Polres Seram Bagian Barat (SBB), Maluku setelah dilaporkan atas kasus dugaan rudapaksa terhadap anak di bawah umur.
“Syukur Alhamdulillah, rekan-rekan kita di Polres SBB sudah berhasil mengamankan terlapor. Saat ini terlapor sudah berada di Polres SBB,” kata Kasat Reskrim Polres Kaimana AKP Boby Rahman, Senin (24/2/2025) dilansir dari TribunPapuaBarat.com.
Briptu MEP dilaporkan melakukan perbuatan rudapaksa terhadap dua gadis di pos polisi pada Minggu (16/2/2025).
Peristiwa itu terungkap saat kedua korban kembali ke rumah mereka dua hari setelah kejadian dan ditanyakan alasan mereka tak pulang selama dua hari oleh orang tuanya.
Mengetahui hal itu, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kaimana.
Berdasarkan keterangan korban, Boby mengungkapkan bahwa pada Minggu (16/2/2025) sekitar pukul 23.00 WIT, dua korban bersama teman-temannya berada di lorong Masjid Pasar Baru.
Kemudian, pelaku Briptu MEP melihat salah satu korban dan lantas membawa keduanya ke pos.
"Dikarenakan sebelum tanggal 16 Februari 2025, Saudara MEP memergoki dua korban sedang membawa sebuah karung yang berisikan barang curian
namun pada saat MEP ingin menangkap keduanya tapi langsung melarikan diri sehingga Saudara MEP tidak berhasil menangkap mereka," ujar Boby Sabtu (22/2/2025), dilansir dari Kompas.com.
Kemudian, saat melihat keduanya di lorong masjid, Briptu MEP membawa ke pos.
Saat itu, salah satu korban mengaku bahwa mereka dipukuli.
Kemudian, pada Senin (17/2/2025) sekitar pukul 02.00 WIT, Briptu MEP mengajak salah satu korban untuk pergi mengecek tempat ia mengambil barang curian.
Keduanya lalu pergi menggunakan sepeda motor matic warna merah yang dikendarai oleh terduga pelaku.
"Setibanya korban dan Saudara MEP di pasar daging, pelaku MEP langsung membuka pakaian korban.
Setelah selesai menyetubuhi, korban dibawa kembali ke Pos Pasar baru namun ia (korban) tidak bertemu dengan temannya di pos, dikarenakan sedang berada di dalam ruangan yang berbeda," ungkap Boby.
Briptu MEP kemudian menyetubuhi korban kedua di ruangan pos.
"Lalu pada saat berada di dalam ruangan Pos Pasar Baru pelaku langsung menyetubuhi korban (lain), kemudian setelah selesai menyetubuhi barulah keduanya bergabung bersama untuk beristirahat," bebernya.
Sejauh ini, polisi telah memeriksa 8 orang saksi terkait kasus dugaan oknum polisi rudapaksa 2 bocah perempuan tersebut.
Atas perbuatan bejatnya, Briptu MEP dijerat Pasal 81 ayat (1) juncto Pasal 76 D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
“Terkait dengan undang-undang yang kita terapkan sanksi pidananya paling lambat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” sebut Boby.
Orang tua korban mengungkapkan bahwa anaknya tidak pulang ke rumah sejak Selasa (18/2/2025) lalu.
Mereka tidak mengetahui dimana keberadaan korban.
Korban akhirnya ditemukan di kawasan Pasar Baru Kaimana pada Kamis (20/2/2025).
Orang tua korban kemudian menanyakan kepada keduanya alasan tidak pulang ke rumah.
Kepada orang tuanya kedua remaja itu mengaku ditahan di salah satu pos PAM Kaimana oleh salah satu oknum polisi.
“Korban sebelumnya ditahan karena ada kasus pencurian. Tapi masalah itu sudah selesai karena sudah kasih kembali barang yang dicuri,” jelas orang tua korban saat ditemui di Polres Kaimana, Kamis (20/2/2025).
Namun kedua korban oleh pelaku ditahan kembali tanpa alasan yang jelas dan juga tanpa pemberitahuan ke pihak keluarga.
“Sa punya anak ini tidak pulang sudah dua hari ternyata dia ada kurung dong (mereka) di Pos Polisi Pasar Baru. Dia sempat pukul dan juga berhubungan toh,” ungkap Ibu korban.
Dikatakan ibu korban, korban mengalami memar pada bagian kepala belakang.
(Serambinews.com/ar)