BEJAT! Bripda S Mau Perkosa Kurir Paket, Tarik Paksa Korban Masuk ke Rumah, Pelaku Iming-iming Uang
SERAMBINEWS.COM, MAMUJU TENGAH – Entah apa yang ada di dalam pikiran seorang anggota polisi berinisial Bripda S (25) ini.
Kelakuan yang diperbuat kepada seorang kurir perempuan berinisial ST (23) ini sungguh terbilang bejat.
Bagaimana tidak, saat korban ST sedang mengantarkan paket pesanan ke rumah Bripda S di Kecamatan Tobadak, Sulawesi Barat (Sulbar), ia hampir saja di perkosa.
Tubuh ST sampai ditarik paksa oleh Bripda S agar mau masuk ke rumahnya.
Bripda S merupakan anggota polisi yang bertugas di Polres Mamuju Tengah.
Korban kemudian melaporkan dugaan pelecehan tersebut ke Polres Mamuju Tengah pada Selasa, 29 Juli 2025.
Baca juga: Baru Setahun Jadi Polisi, Video Syur Bripda Charles dengan Nona Ambon Tersebar: Pelanggaran Berat
Polres Mamuju Tengah telah menangkap Bripda S dan menjebloskannya ke penjara Patsus.
Patsus atau Penempatan Khusus adalah bentuk hukuman disiplin internal dalam Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang dikenakan kepada anggota yang diduga melakukan pelanggaran disiplin atau kode etik.
Patsus bukan penahanan pidana, melainkan pengamanan administratif yang dilakukan oleh Provos Polri untuk memudahkan pemeriksaan dan menjaga ketertiban internal.
Kapolres Mamuju Tengah, AKBP Hengky Kristanto Abadi, membenarkan adanya laporan tersebut.
Dia memastikan oknum polisi tersebut kini telah diamankan dan menjalani penempatan khusus (patsus) di Rutan Polres Mateng.
AKBP Hengky mengatakan, kasus dugaan pelecehan Bripda S tersebut telah dilimpahkan ke Propam Polda Sulbar.
“Nanti keterangan lebih jelasnya akan diberikan setelah kasus tersebut sudah diambil alih oleh Propam Polda Sulbar,” katanya
Kepala Seksi Propam Polres Mateng, Ipda Amrisal, saat dikonfirmasi membenarkan oknum sudah ditahan.