Berita Aceh Besar

Penyidik Limpahkan Tersangka Korupsi SPP PNPM

Editor: mufti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Sudah tahap II, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar menyerahkan M (35), tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan di Kecamatan Simpang Tiga, Aceh Besar, yang terjadi 2014-2017 ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut disampaikan Kajari Aceh Besar Jemmy Novian Tirayudi melalui Kasi Intelijen, Filman Ramadhan. Proses penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan di Media Center Kejari Aceh Besar, Senin (21/4/2025).

Filman mengatakan, M diduga kuat menyalahgunakan dana program tersebut hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.622.364.000--berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Aceh Besar.

Dalam proses penyidikan, penyidik berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 338.877.000. Akibat perbuatannya, M melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM Mandiri Perdesaan.

“Perkara ini akan segera kami bawa ke tahap penuntutan. Penahanan terhadap tersangka sudah dilakukan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh untuk memudahkan proses persidangan,” katanya.

Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Dikatakan Filman, pihaknya berkomitmen akan terus memberantas korupsi. Kejari lanjutnya, akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas, dan mendorong pengelolaan dana publik yang akuntabel serta bebas dari penyimpangan.

"Upaya penegakan hukum terhadap pelaku korupsi akan terus dilakukan secara transparan dan profesional demi menjaga kepercayaan publik," pungkasnya.(iw)

Berita Terkini