Laporan Muhammad Anshar | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, – Sepasang suami istri berinisial MF (34) dan MR (33) ditangkap Tim Rimueng Polresta Banda Aceh terkait kasus pembobolan toko elektronik di Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya. Kejadian tersebut terjadi pada Selasa (22/4/2025) dini hari.
Penangkapan berlangsung dramatis setelah korban, Ardiansyah Basri (45), melaporkan pencurian tersebut. MF sempat berusaha kabur dengan melompat ke rawa-rawa sebelum akhirnya diamankan petugas.
Tim Rimueng yang dipimpin Ipda M Effendy menyita barang bukti berupa sepeda motor, linggis, serta barang curian seperti mesin cuci, penanak nasi, pengeras suara, dan televisi.
Berdasarkan penyelidikan, MF membobol toko menggunakan linggis pada tengah malam. Ia kemudian mengangkut barang-barang curian secara berulang dengan sepeda motor pinjaman.
MR, istri pelaku, diketahui turut terlibat setelah mempertanyakan asal barang dan menyarankan untuk menyimpannya di rumah kerabat di Peukan Bada sebelum dijual. Barang-barang tersebut bahkan sempat diangkut menggunakan jasa angkutan online.
MF tercatat sebagai residivis kasus pencurian dengan modus serupa. Ia baru bebas dari penjara pada Ramadhan lalu setelah sebelumnya dihukum karena mencuri jam tangan Rolex dan parfum.
Kedua tersangka kini ditahan di Polresta Banda Aceh. MF dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara, sementara MR dikenakan Pasal 55 KUHP karena turut serta dalam tindak pidana. (*)
Narator: Syita
Video Editor: M Anshar