Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Puluhan elemen sipil yang terdiri dari OKP, Ormas, dan elemen masyarakat lainnya yang mengatasnamakan diri Solidaritas Masyarakat Sipil (SOMASI) Kota Langsa, Rabu (23/4/2025) siang mendatangi Sekretariat DPRK Langsa.
Kedatangan SOMASI ini untuk menyerahkan surat tertulis Somasi I (pertama) permintaan pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Langsa terpilih periode 2025-2030 kepada DPRK Langsa.
Somasi tertulis ini diserahkan oleh Koordinator SOMASI Kota Langsa, Zulfadly, didampingi puluhan orang lainnya, diterima Ketua DPRK Langsa Melvita Sari yang didampingi sejumlah anggota dewan, di halaman pintu masuk Sekretariat DPRK Langsa.
Kedatangan puluhan peserta dari Solidaritas Masyarakat Sipil atau SOMASI Kota Langsa mendapat penjagaan ketat belasan anggota Polres Langsa serta Satpam DPRK yang telah siaga di pintu masuk sekretariat DPRK Langsa ini.
Koordinator SOMASI Kota Langsa, Zulfadly, saat menyampaikan isi surat somasi I ini, mennyebutkan, berdasarkan informasi yang kami terima dan ketahui secara luas, bahwa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Langsa untuk periode 2025 - 2030 telah selesai dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.1.3-323 Tahun 2025 tanggal 18 Februari 2025 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pemilinan Kepala Daerah serentakTahun 2024 Masa Jabatan 2025 - 2030 Provinsi Aceh.
Hingga tanggal surat somasi ini diterbitkan, yaitu 28 April 2025, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Langsa terpilih sebagaimana disebutkan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri tersebut belum juga dilantik.
Kami mendapati informasi bahwa hampir seluruh Walikota/Bupati terpilih di berbagai Kabupaten/Kota di Indonesia yang proses Pilkadanya bersamaan atau bahkan setelah Kota Langsa, telah dilantik dan menjalankan roda pemerintahan.
Keterlambatan pelantikan Walikota Langsa ini menimbulkan berbagai pertanyaan, kekhawatiran, dan ketidakpastian di kalangan masyarakat Kota Langsa terkait keberlangsungan dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, pelayanan publik, serta pembangunan di Kota Langsa.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dengan ini kami menyampaikan Somasi | (Pertama) kepada bapak/lbu Pimpinan DPRK Langsa selaku pihak yang berwenang untuk segera mengambil tindakan nyata berupa.
Melaksanakan pelantikan dan sumpah jabatan Jeffry Sentana S Putra, SE dan M. Haikal Alfisyahrin, ST sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Langsa periode 2025 - 2030 segera setelah diterimanya surat somasi ini, atau dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
Memberikan penjelasan resmi dan transparan kepada Masyarakat Kota Langsa mengenai alasan keterlambatan pelantikan Walikota terpilih melalui Pimpinan DPRK Langsa dan masing-masing Pimpinan Fraksi DPRK Langsa.
Apabila dalam waktu 3 hari masa kerja sejak tanggal diterimanya surat somasi ini tidak ada tanggapan dan tindakan nyata sebagaimana kami maksud.
Maka kami akan mempertimbangkan langkah-langkah hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum serta kepentingan masyarakat Kota Langsa.