SERAMBINEWS.COM – Gaji ke-13 PNS akan segera cair.
Namun yang jadi pertanyaan apakah CPNS yang baru dilantik akan mendapatkan gaji ke-13 juga?
Seperti yang kita ketahui bersama, jika saat ini baik instansi pusat maupun daerah tengah mempercepat pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.
Hal itu pun juga senada dengan Kementerian PANRB bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) yang menggelar Rapat Koordinasi Percepatan Penetapan Surat Keputusan (SK) CPNS dan PPPK Formasi TA 2024 secara virtual, Rabu (16/4/2025) kemarin.
Pada rakor tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini mendorong komitmen kepala instansi pusat dan daerah agar segera menyelesaikan pemberkasan dan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) CPNS dan PPPK 2024.
Rini juga mengimbau agar instansi menyediakan anggaran serta sarana dan prasarana pendukung.
Serta Rini juga sangat berharap, agar terjadi kesamaan persepsi antar-instansi terkait urgensi dan teknis percepatan pengangkatan CASN TA 2024.
Yang mana, dari jadwal yang diumumkan oleh Presiden Prabowo perihal pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 adalah sebagai berikut:
- Pengangkatan CPNS 2024 paling lambat Juni 2025
- Pengangkatan PPPK 2024 paling lambat Oktober 2025
Nah disimpulakan, jika batas akhir pengangkatan khusus untuk CPNS 2024 adalah bulan Juni 2025.
Dan ternyata, di bulan Juni 2025 juga bertepatan dengan pencairan gaji ke-13 PNS 2025 lho.
Menteri Keuangan telah menandatangani regulasi resmi melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025, yang menjadi dasar pemberian gaji ke-13 tahun ini.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa gaji ke-13 akan dicairkan pada bulan Juni 2025, meski tanggal pastinya belum ditentukan.
Lantas, bagaimana dengan para CPNS 2024 yang sdudah dilantik, apakah akan dapat gaji ke-13 di bulan Juni nanti?
CPNS 2024 Dapat Gaji ke-13?
Sentunya para CPNS 2024 bertanya-tanya apakah mereka akan mendapatkan gaji ke-13 atau tidak.
Nah periha; hal tersebut, ternyata CPNS juga berhak menerima gaji ke-13 dan THR, namun besarannya hanya 80 persen dari gaji pokok dan tunjangan keluarga.
Meski begitu, pemberian gaji ke-13 bagi CPNS tahun anggaran 2024 masih bergantung pada penetapan SK (Surat Keputusan) pengangkatan.
Jika SK ditetapkan sebelum Juni 2025, maka CPNS 2024 berhak menerima gaji ke-13 yang langsung ditransfer ke rekening masing-masing.
Sebaliknya, bila SK baru turun setelah Juni—seperti dalam jadwal Menpan RB—kemungkinan besar mereka belum bisa menerima gaji ke-13 tahun ini.
Besaran Gaji ke-13 PNS 2025
Nah , untuk besaran gajinya sendiri, gaji PNS tahun 2025 ini sama seperti tahun sebelumnya yaitu tahun 2024.
Ketentuan gaji PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
PP Nomor 5 Tahun 2024 mengubah aturan sebelumnya yaitu PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Maka dari itu, berikut daftar lengkap kenaikan gaji PNS 2025 berdasarkan PP Nomor 5 tahun 2024 yang tentu akan didapatkan di gaji ke-13 PNS 2025.
Gaji PNS golongan I
- Gaji PNS Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600, naik dari sebelumnya Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Gaji PNS Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700 naik dari sebelumnya Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Gaji PNS Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700 naik dari sebelumnya Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Gaji PNS Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400 naik dari sebelumnya Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Gaji PNS golongan II
- Gaji PNS Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400 naik dari sebelumnya Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Gaji PNS Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500 naik dari sebelumnya Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Gaji PNS Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200 naik dari sebelumnya Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- Gaji PNS Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600 naik dari sebelumnya Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Gaji PNS golongan III
- Gaji PNS Golongan III a: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200 naik dari sebelumnya Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- Gaji PNS Golongan III b: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800 naik dari sebelumnya Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- Gaji PNS Golongan III c: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500 naik dari sebelumnya Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- Gaji PNS Golongan III d: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700 naik dari sebelumnya Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Gaji PNS golongan IV
- Gaji PNS Golongan IV a: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900 naik dari sebelumnya Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- Gaji PNS Golongan IV b: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300 naik dari sebelumnya Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- Gaji PNS Golongan IV c: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400 naik dari sebelumnya Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- Gaji PNS Golongan IV d: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500 naik dari sebelumnya Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- Gaji PNS Golongan IV e: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200 naik dari sebelumnya Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Selain gaji, PNS mendapat fasilitas lain, yakni:
- Gaji, tunjangan, dan fasilitas Cuti
- Jaminan pensiun dan jaminan hari tua
- Perlindungan Pengembangan kompetensi.
Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com dengan judul Nasib CPNS 2024 yang Baru Dilantik, Apakah Dapat Gaji ke-13 Juga?
Baca juga: 1.967 CPNS Mengundurkan Diri, BKN Ungkap Penyebabnya