SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Pengacara bernama Samir mengungkapkan alasannya memiliki senjata api (Senpi) ilegal.
Kini, Samir telah diamankan pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Pusat lantaran terlibat kecelakaan lalu lintas di Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, Jumat (25/4/2025).
Pengacara berusia 31 tahun tersebut mengatakan, kepemilikan senpi itu bertujuan untuk pertahanan diri.
Samir mengungkapkan, dia pernah mendapatkan dua kali serangan dari orang tak dikenal (OTK).
Menurutnya, pengalaman mendapatkan serangan tersebut terjadi sekitar satu tahun yang lalu.
"Karena pernah ada serangan dari OTK. (Serangan dari OTK) yang pertama kali menusuk pakai fisik. Yang kedua, mau dari belakang pakai motor," ungkap Samir, dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (28/4/2025).
"Niat untuk pertahanan diri. Cari, memang sengaja nyari senjata api untuk pertahanan diri," tambahnya.
Meski demikian, pria yang tampak mengenakan kaus khusus tersangka berwarna oranye itu menuturkan, senjata api tersebut belum pernah digunakannya sama sekali.
Hal itu dikarenakan, senjata api tersebut juga baru dimilikinya beberapa waktu terakhir.
"(Baru punya senjata api) pekan lalu lah," ucap Samir.
Baca juga: Pengacara Samir Ditangkap Karena Bawa Senpi Ilegal, Ganja dan Sabu, Ternyata Positif Narkoba
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat baru saja mengungkap kasus kepemilikan senjata api ilegal oleh seorang pengacara berinisial S (31).
Pengungkapan kasus ini bermula saat S terlibat kecelakaan lalu lintas ringan di kawasan Senen, Jakarta Pusat, Jumat (25/4/2025) pagi.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus menjelaskan, kasus bermula saat mobil Daihatsu Sigra milik S bersenggolan dengan sebuah mikrolet di Jalan Kramat Raya.
Buntut dari kejadian itu, cekcok antar pengemudi pun terjadi di lokasi, hingga akhirnya anggota polisi datang karena mendapatkan laporan warga.
Pada saat dilakukan pemeriksaan, saat tersangka jongkok, petugas kepolisian di lapangan melihat senjata api terselip di pinggang pengacara tersebut.
"Tim dari lalu lintas langsung melakukan olah TKP dan melakukan pemeriksaan barang bawaan yang mana ditemukan satu pucuk senpi jenis Makarov Kaliber 7,65 mm," kata Firdaus, di Mapolres Jakarta Pusat, Senin (28/4/2025).
"Sehingga pada saat itu anggota lantas memberitahukan kepada tim dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat dan langsung mengamankan tersangka dan barang bukti untuk dibawa ke Mapolres Jakarta Pusat," jelasnya.
Petugas pun segera mengamankan S beserta barang bukti satu pucuk senjata api jenis Makarov kaliber 7,65 mm.
Setelah diperiksa lebih lanjut, polisi mendapatkan dua senjata lain, yaitu satu laras panjang rakitan merek Diana dan satu unit airsoft gun tanpa peluru.
"Selanjutnya tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Ranmor melakukan penggeledahan terhadap rumah tersangka S dengan hasil tidak ditemukan senjata api lainnya di rumahnya," papar Firdaus.
Akibat perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Baca juga: Dito Mahendra Divonis 7 Bulan atas Kasus Senpi Ilegal, Segera Bebas dari Tahanan
Positif Narkoba
Polres Jakarta Pusat mengungkap fakta lain terkait pengacara bernama Samir yang ditangkap karena kepemilikan senjata api (Senpi) ilegal.
Pengacara berusia 31 tahun itu sebelumnya terlibat kecelakaan lalu lintas di Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, Jumat (25/4/2025).
"Dari temuan terhadap barang bukti senjata api kemudian tim melakukan koordinasi dengan satnarkoba agar dilakukan tes urin yang mana juga tersangka S positif narkoba," ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus, Senin (28/4/2025).
Berdasarkan hasil tes urine, pengacara tersebut diketahui positif mengonsumsi sabu (methamphetamine), ganja (THC), dan obat-obatan yang mengandung benzodiazepine.
Polisi masih mendalami lebih lanjut dugaan adanya keterkaitan tersangka dengan pihak lain, termasuk asal-usul senjata api yang dimilikinya.
Adapun barang bukti yang diamankan terkait kasus ini adalah berupa satu unit senjata api jenis Makarov kaliber 7.65mm, satu unit senjata laras panjang merek Diana, satu unit airsoft gun rakitan.
Selain tiga pucuk senjata, polisi mengamankan satu klip narkotika jenis sabu-sabu, satu klip narkotika jenis ganja, satu buah pipet, tujuh tablet obat keras jenis Ranitidine HCl 150 mg.
Baca juga: Lebih 65 Persen Korban di Gaza yang Dibantai Israel Adalah Perempuan, Anak-anak, dan Lansia
Baca juga: Hasil Perhitungan BPK: Kerugian Negara Kasus Investasi Fiktif PT Taspen Capai Rp 1 Triliun
Baca juga: Ini JCH Tertua dan Termuda Asal Kota Lhokseumawe
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com