Hasil Perhitungan BPK: Kerugian Negara Kasus Investasi Fiktif PT Taspen Capai Rp 1 Triliun

Berdasarkan perhitungan BPK, kerugian negara akibat investasi fiktif PT Taspen mencapai Rp 1 triliun.

Editor: Faisal Zamzami
PIXABAY/@iqbalnuril
KORUPSI - Berdasarkan perhitungan BPK, kerugian negara akibat investasi fiktif PT Taspen mencapai Rp 1 triliun. 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima hasil perhitungan kerugian keuangan negara terkait kasus investasi fiktif PT Taspen (Persero) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) pada Senin (28/4/2025).

Berdasarkan perhitungan BPK, kerugian negara akibat investasi fiktif PT Taspen mencapai Rp 1 triliun.

 "Kerugian kasus ini adalah sebesar Rp 1 triliun," kata Direktur Jenderal Pemeriksaan Investigasi BPK I Nyoman Wara di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (28/4/2025).

Wara mengatakan, perhitungan kerugian negara tersebut dilakukan atas permintaan dari KPK dalam penanganan kasus investasi fiktif PT Taspen.

Ia mengatakan, dari pemeriksaan BPK, ditemukan adanya penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara.

 "Dari hasil pemeriksaan BPK, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan yang berindikasi pidana yang mengakibatkan adanya kerugian negara," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan, kerugian keuangan negara merupakan salah satu unsur pasal yang harus dipenuhi dalam kasus tersebut.

"Karena khususnya ini penggunaan Pasal 2 dan Pasal 3 (UU Tipikor) di mana yang melakukan perhitungan kerugian keuangan negara adalah dari Badan Pemeriksa Keuangan dari auditor BPK," kata Asep.

Baca juga: Kejari Aceh Timur Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Dermaga TPI Kuala Leuge

Asep mengatakan, dengan rampungnya penghitungan BPK tersebut, penanganan perkara investasi fiktif hampir rampung dan akan segera dilimpahkan ke persidangan.

"Ini artinya bahwa penanganan perkara PT Taspen pada tahap penyidikan ini sudah selesai, hampir selesai, tinggal nanti kita limpahkan ke penuntutan dan sebentar lagi dilakukan persidangan," ucap dia.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan eks Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih (ANSK) sebagai tersangka dalam kasus korupsi investasi fiktif oleh PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019 pada Rabu (8/1/2025). 

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, Antonius Kosasih ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 8-27 Januari 2025.

"Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih," kata Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu.

Asep mengatakan, Antonius NS Kosasih dan Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM) Ekiawan Heri Primaryanto melakukan korupsi dalam penempatan investasi Rp 1 triliun pada Reksadana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM. 

 Perbuatan tersebut, kata dia, menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 200 miliar.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved