Agil lantas melakukan penelusuran dan diketahui bahwa Mbah Tupon memiliki tanah seluas 2.100 meter persegi sekitar beberapa tahun lalu.
Kemudian, ada transaksi sekitar 298 meter persegi tanah milik Mbah Tupon ke seseorang yang merupakan tokoh publik di Kabupaten Bantul.
"Pembayaran transaksi itu dilakukan dengan cara dicicil sesuai kesepakatan bersama antara penjual dan pembeli. Dan hasil dari proses jual beli itu untuk membangun rumah salah satu anak Mbah Tupon," ucap Agil.
Setelah proses jual beli, Mbah Tupon juga mewakafkan tanah seluas 54 meter persegi untuk Gudang RT setempat dan sekitar 90 meter persegi untuk jalan kampung setempat.
Selepas proses pecah tanah selesai, Mbah Tupon memiliki tanah 1.655 meter dan masih atas nama Mbah Tupon.
"Karena proses jual beli tadi saya sampaikan masih ada sisa dana. Kemudian, pembeli itu berinisiatif untuk memecah tanah 1.655 meter persegi milik Mbah Tupon untuk pihak waris, yakni anak-anak Mbah Tupon," ungkap Agil.
Baca juga: Tersangka Mafia Tanah Keluarga Mayor Dedi Laporkan Kanit Pidum Polrestabes Medan ke Propam Polda
Lantaran sudah ada rasa saling percaya, akhirnya Mbah Tupon hanya ikut dengan arahan dari pembeli tanah tersebut.
Lalu sertifikat seluas 1.655 meter persegi itu akhirnya diberikan kepada pembeli tersebut.
Beberapa waktu kemudian, tiba-tiba ada pihak PNM yang datang dan memberikan informasi kepada Mbah Tupon bahwa tanah miliknya hendak dilelang serta sudah beralih nama kepemilikan menjadi Indah Fatmawati.
"Mbah Tupon kaget dan keluarga Mbah Tupon ya kaget. Akhirnya bertanya kepada pihak pembeli tanah tadi. Ternyata, pihak yang dititipi setifikat itu mengaku tidak tahu menahu karena dalam proses pemecahan sertifikat itu diberikan ke rekanannya. Rekananya itu memberikan kepada rekanannya lagi," ucap Agil.
Usut punya usut, Mbah Tupon sudah diminta beberapa kali membubuhkan tanda tangan berkas-beras yang tidak pernah tahu isinya.
Lokasi pembubuhan itu ada di area Janti, tetapi sampai saat ini belum bisa dipastikan bahwa itu untuk pembubuhan di bank, notaris, atau lain sebagainya.
"Karena Mbah Tupon kalau ditanya enggak tahu detail lokasinya. Yang penting itu lokasinya semacam kantor. Di situ, Mbah Tupon dan istri ada tanda tangan beberapa kali. Jumlahnya saya tidak paham dan isinya tidak dibacakan. Sedangkan, Mbah Tupon tidak bisa membaca isinya," jelasnya.
Selang beberapa lama, Mbah Tupon mengaku diajak ke daerah Krapyak untuk membubuhkan tanda tangan.
Mbah Tupon kembali mengaku tidak mengetahui detail lokasi tersebut, apakah di bank, notaris, atau kantor sejenisnya.
"Karena Mbah Tupon meminta bantuan kepada saya, ya saya langsung mengumpulkan pengurus RT dulu untuk istilahnya mencari jalan keluar. Hasilnya, saya mengajak keluarga Mbah Tupon menemui orang kepercayaannya tadi. Kata orang kepercayaan itu, sertifikat sudah diserahkan ke orang lain dan orang lain lagi. Jadi proses sertifikatnya sudah beralih-beralih-beralih seperti itu," ujarnya.
Dari situ, Agil bersama tokoh masyarakat dan masyarakat setempat melakukan doa bersama hingga menggelar aksi damai.
Pasalnya, Mbah Tupon dan keluarganya memiliki tekanan batin, trauma, dan lain sebagainya.
Kegiatan itu diharapkan menjadi bagian pemersatu untuk mendukung keluarga Mbah Tupon.
Baca juga: VIDEO - Mahfud MD Ungkap Soal Puluhan Anggota TNI Datangi Polrestabes Medan Terakit Mafia Tanah
Pemkab Bantul Siap Beri Bantuan
Merespons hal itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul akan memberikan pendampingan hukum terkait permasalahan yang dialami oleh Mbah Tupon.
Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Bantul, Hermawan Setiaji menyebut, pemerintah daerah memberikan apresiasi kepada masyarakat, terutama yang aktif di media sosial dan telah memberikan perhatian lebih terhadap kasus Mbah Tupon.
"Perlu disampaikan bahwa sebenarnya pemerintah sudah mengambil langkah dengan mengutus staf bersama-sama dengan Pak Lurah setempat untuk komunikasi dengan Pak Tupon," ujarnya, dilansir Tribun Jogja, Minggu (27/4/2025).
Inti dari komunikasi tersebut adalah Pemkab Bantul berkomitmen untuk memberikan advokasi atau pendampingan hukum.
Pihaknya berharap bahwa pihak korban memberikan kepastian apakah berkenan atau tidak jika Pemkab Bantul memberikan pendampingan hukum.
"Kalau sekiranya beliau berkenan didampingi dari Pemkab Bantul, maka nanti akan kami siapkan pengacara untuk mendampingi permasalahan Pak Tupon ini," tutur Hermawan.
Nantinya, jelas Hermawan, pihaknya akan memberikan pendampingan sampai kasus itu tuntas dan tak dipungut biaya sepeser pun.
Hal itu dilakukan supaya Mbah Tupon memperoleh perlakuan yang adil dan sesuai dengan hak-haknya.
Baca juga: Ini JCH Tertua dan Termuda Asal Kota Lhokseumawe
Baca juga: Harga Emas di Banda Aceh Terus Turun, Berikut Rincian Harga per Mayam Edisi 28 April 2025
Baca juga: 5 Perbedaan PNS dan PPPK: Status Kepegawaian, Besaran Gaji, Hak, Tunjangan hingga Masa Kerja
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Pemkab Bantul Siap Beri Bantuan Pendampingan Hukum untuk Mbah Tupon.