- Karyawan resmi yang bertugas di tempat-tempat suci
- Pemegang izin haji resmi
Langkah ini bertujuan mengurangi kepadatan di Mekkah dan menjamin keselamatan jamaah haji.
Ibadah haji tahun ini dijadwalkan dimulai pada malam 6 Juni dan berakhir pada 11 Juni 2025, dengan Idul Adha dirayakan pada 8 Juni, tergantung penampakan bulan.
Pihak berwenang Saudi mengimbau semua jamaah untuk mematuhi peraturan, merencanakan perjalanan dengan cermat, dan mendapatkan izin sah sebelum berangkat.
Pengawasan terhadap agen perjalanan juga diperketat.
Penyedia layanan yang gagal melaporkan jamaah yang melebihi batas waktu visa dapat dikenai denda hingga SAR 100.000 (sekitar Rp530 juta), dengan denda bertambah untuk setiap pelanggaran tambahan.
Adapun daftar 14 negara yang warganya terkena larangan visa haji 2025 adalah:
- Iran
- Nigeria
- Yaman
- Ethiopia
- Kenya
- Indonesia