Menjelang Musim Haji 2025, Arab Saudi Umumkan Larangan Kunjungan untuk 14 Negara, Termasuk Indonesia

Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

JEMAAH HAJI - Arab Saudi larang warga 14 negara ikut haji 2025! Denda Rp200 juta dan penjara mengancam pelanggar aturan visa. Berikut negara yang terdampak!
JEMAAH HAJI - Arab Saudi larang warga 14 negara ikut haji 2025! Denda Rp200 juta dan penjara mengancam pelanggar aturan visa. Berikut negara yang terdampak!

- Karyawan resmi yang bertugas di tempat-tempat suci

- Pemegang izin haji resmi

Langkah ini bertujuan mengurangi kepadatan di Mekkah dan menjamin keselamatan jamaah haji.

Ibadah haji tahun ini dijadwalkan dimulai pada malam 6 Juni dan berakhir pada 11 Juni 2025, dengan Idul Adha dirayakan pada 8 Juni, tergantung penampakan bulan.

Pihak berwenang Saudi mengimbau semua jamaah untuk mematuhi peraturan, merencanakan perjalanan dengan cermat, dan mendapatkan izin sah sebelum berangkat.

Pengawasan terhadap agen perjalanan juga diperketat.

Penyedia layanan yang gagal melaporkan jamaah yang melebihi batas waktu visa dapat dikenai denda hingga SAR 100.000 (sekitar Rp530 juta), dengan denda bertambah untuk setiap pelanggaran tambahan.

Adapun daftar 14 negara yang warganya terkena larangan visa haji 2025 adalah:

- Iran

- Nigeria

- Yaman

- Ethiopia

- Kenya

- Indonesia

Halaman
1234

Berita Terkini