Rocky Gerung Sebut Ada Kekhawatiran Dibalik Niat Pencopotan Gibran: Belum Kompeten Gantikan Prabowo

Penulis: Yeni Hardika
Editor: Muhammad Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ISU PENCOPOTAN WAPRES - Pengamat politik Rocky Gerung akhirnya ikut memberikan pandangannya terkait usulan pencopotan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, yang belakangan ini menjadi perbincangan hangat.
ISU PENCOPOTAN WAPRES - Pengamat politik Rocky Gerung akhirnya ikut memberikan pandangannya terkait usulan pencopotan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, yang belakangan ini menjadi perbincangan hangat.

SERAMBINEWS.COM - Pengamat politik Rocky Gerung akhirnya ikut memberikan pandangannya terkait isu pencopotan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, yang belakangan ini menjadi perbincangan hangat. 

Diketahui, wacana menggulingkan atau mencopot Gibran dari jabatan Wakil Presiden bukan muncul dari sembarangan.

Usulan tersebut datang dari ratusan purnawirawan atau pensiunan TNI dengan pangkat jenderal yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI.

Mereka menyampaikan sebuah surat terbuka berisi delapan sikap kepada Presiden Prabowo.

Salah satu poin surat tersebut adalah mengusulkan kepada Prabowo agar memakzulkan Gibran Rakabuming Raka dari jabatan wapres melalui mekanisme di MPR.

Usulan ini didasarkan pada putusan MK terhadap Pasal 169 Huruf q Undang-Undang Pemilu yang menjadi karpet merah bagi Gibran, disebut telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

Surat berisi desakan untuk mencopot Gibran sebagai Wapres tersebut diteken oleh 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal dan 91 kolonel.

Baca juga: Surya Paloh Tak Setuju Usulan Forum Purnawirawan TNI-Pol Copot Wapres Gibran: Tidak Ada Skandal

Termasuk Wapres ke-6 RI periode 1993-1998 sekaligus Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) periode 1988-1993 Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno, juga turut menandatangani petisi pemakzulan Gibran.

Terkait usulan pencopotan tersebut, Rocky Gerung menduga ada kekhawatiran di kalangan Forum Purnawirawan TNI mengenai potensi Gibran untuk mengambil alih posisi kepemimpinan. 

Menurut Rocky Gerung, tuntutan untuk mengganti Gibran bukanlah tanpa alasan, melainkan didasari oleh analisis politik yang mendalam.  

Dalam analisisnya, Rocky menekankan bahwa Forum Purnawirawan TNI berusaha memperbaiki apa yang mereka anggap sebagai kesalahan konstitusi, merujuk pada pencalonan Gibran yang dianggap melanggar aturan. 

Dia mengingatkan kembali, Gibran dinilai melanggar konstitusi dalam pencalonannya sebagai Wakil Presiden dengan perubahan aturan di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Menganggap tetap ada problem legitimasi ketika Prabowo menang Pemilu tetap ikut di dalamnya Gibran, yang diketahui melanggar konstitusi, arah moral dari tuntutan Purnawirawan memperbaiki sesuatu yang salah dalam ketatanegaraan yaitu Gibran yang dipaksakan oleh ayahnya yang saat itu menjabat sebagai presiden," ujar Rocky Gerung dalam penjelasan di akun YouTubenya, dikutip dari Wartakotalive.com, Senin (28/4/2025).

Dalam pandangannya, pensiunan jenderal TNI memprediksi Gibran merupakan sosok yang akan dipersiapkan untuk naik menjadi presiden menggantikan Prabowo Subianto.

Hal inilah yang menimbulkan kekhawatiran bagi kalangan Forum Purnawirawan TNI.

Mereka melihat kapasitas Gibran belum layak untuk menjabat sebagai Presiden.

Baca juga: Nasib Gibran Diusulkan Dicopot dari Jabatan Wapres oleh Purnawirawan? Ini Sikap Prabowo dan MPR

"Gibran dipersiapkan untuk suatu saat menerima fakta bahwa dia akhirnya harus memimpin Indonesia, di luar hal normal," ucapnya.

"Jika ada sesuatu pada presiden, maka dengan sendirinya Gibran yang memimpin negeri ini," imbuh Rocky.  

"Itu yang dikhawatirkan justru karena mereka menganggap kapasitas Gibran tidak cukup memimpin Indonesia," tegasnya.

Rocky Gerung meyakini, para purnawirawan memiliki perhitungan matang sebelum menyampaikan tuntutan mereka.

"Mereka juga memperhitungkan dengan tepat apa pak presiden bisa membaca dengan bijak apa yang mereka tuntutkan?" kata Rocky Gerung.

"Pasti ada kalkulasi di situ, baik mekanisme legal maupun ekstra konstitusional," imbuhnya.

Reaksi Presiden Prabowo

Sementara itu, Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto sebelumnya menyatakan bahwa Presiden Prabowo akan mempertimbangkan tuntutan tersebut.

Hal itu diumumkan Wiranto dalam konferensi pers yang digelar setelah pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (24/4/2025). 

Menurut Wiranto, Prabowo menghormati aspirasi yang disampaikan oleh Forum Purnawirawan TNI-Polri.

Namun presiden juga menyadari pentingnya memahami batasan kewenangan dalam sistem pemerintahan yang menganut prinsip trias politika. 

"Yang pertama, kan beliau perlu pelajari dulu isi dari statement itu, isi dari usulan-usulan itu. Dipelajari satu per satu, karena itu masalah-masalah yang tidak ringan, masalah yang sangat fundamental," ujar Wiranto dikutip dari Kompas.com, Jumat (25/4/2025).

Menurut Wiranto, Prabowo menghormati aspirasi yang disampaikan oleh Forum Purnawirawan TNI-Polri.

Namun presiden juga menyadari pentingnya memahami batasan kewenangan dalam sistem pemerintahan yang menganut prinsip trias politika. 

Baca juga: 5 Purnawirawan TNI Tandatangani Usulan Pencopotan Gibran dari Wapres, Eks Kepala BIN: Hal Wajar

"Yang pertama, kan beliau perlu pelajari dulu isi dari statement itu, isi dari usulan-usulan itu. Dipelajari satu per satu, karena itu masalah-masalah yang tidak ringan, masalah yang sangat fundamental," ujar Wiranto dalam konferensi pers yang digelar setelah pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (24/4/2025). 

Selain itu, Wiranto menegaskan bahwa Prabowo, sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan, memiliki kekuasaan yang terbatas. 

Dalam negara yang menganut sistem trias politika, terdapat pemisahan yang jelas antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif. 

"Namun, tentunya presiden, sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, mempunyai kekuasaan yang tidak tak terbatas, ya. Artinya, kekuasaan beliau, kekuasaannya terbatas juga. Dalam negara yang menganut trias politika, ada pemisahan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif, tidak bisa saling mencampuri di situ," tambahnya. 

Terkait dengan keputusan pemerintahan, Wiranto menjelaskan bahwa Presiden Prabowo tidak akan mengambil langkah hanya berdasarkan satu sumber informasi. 

"Harus banyak sumber-sumber lain yang beliau dengarkan. Juga beliau memberi keputusan bukan hanya fokus kepada satu bidang, banyak bidang-bidang lain yang harus dipertimbangkan presiden sebelum mengambil keputusan," kata Wiranto. 

Meskipun ada pro dan kontra mengenai isu ini, Wiranto menyampaikan bahwa perbedaan pendapat adalah hal yang wajar dalam masyarakat. 

Ia berharap perbedaan tersebut tidak mengganggu keharmonisan dalam menghadapi tantangan negara. 

"Iya (termasuk soal Gibran). Kan ada kan delapan poin itu, kan sudah beredar di medsos ya. Sudah banyak berita yang muncul. Maka, inilah ya sikap presiden, bukan mengacaukan, tapi tetap menghargai," ujar Wiranto.

Baca juga: Isu Pencopotan Gibran dari Jabatan Wapres Menguat, Ketua MPR Beri Sinyal Ini, Prabowo Lampu Hijau?

Respon MPR

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Muzani juga telah memberikan respon terkait isu pencopotan Wapres Gibran.

Ia mengaku sudah mendengar usulan Forum Purnawirawan TNI-Polri yang meminta agar Gibran dicopot dari jabatannya.

Hanya saja, Muzani mengaku belum mempelajari usulan itu lebih jauh.

“Saya belum membaca itu. Belum mempelajari itu dan belum membaca. Baru mendengar juga beberapa, sekilas-sekilas,” ujar Muzani di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (25/4/2025), dikutip dari Wartakotalive.com.

Saat ditanya apakah ada kemungkinan Wapres Gibran diganti, Muzani memaparkan perihal proses Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Muzani menjelaskan, ketika Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, yang masyarakat pilih adalah calon presiden dan calon wakil presiden.

Ketika dinyatakan menang, maka yang dinyatakan menang adalah presiden terpilih dan wakil presiden terpilih.

“Siapa yang dicalonkan? Ada Prabowo bersama Gibran Rakabuming Raka, ada Ganjar bersama Mahfud MD, ada Anies bersama Muhaimin Iskandar. Itulah calon presiden dan calon wakil presiden ketika akan Pilpres 14 Februari 2024,” jelas Muzani.

 “Ketika KPU menghitung suara, yang dinyatakan unggul dalam Pemilihan Presiden 14 Februari 2024 adalah pasangan Prabowo Subianto bersama Gibran Rakabuming Raka, calon presiden dan calon wakil presiden,” sambungnya.

Lalu, Muzani mengatakan, ketika Prabowo-Gibran digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) pun, kemenangan mereka dinyatakan tidak ada masalah dan tetap sah. Walhasil, kata Muzani, atas keputusan tersebut, MPR mengadakan prosesi pelantikan Presiden dan Wapres 2024-2029.

Maka dari itu, Muzani menegaskan pelantikan Gibran sebagai Wapres adalah sah.

“Itu adalah prosesi pelantikan presiden dan prosesi pelantikan wakil presiden hasil pemilihan umum presiden 14 Februari 2024. Jadi, Prabowo adalah Presiden yang sah, Gibran adalah Wakil Presiden yang sah,” imbuh Muzani. 

8 poin isi surat terbuka Forum Purnawirawan TNI

Forum Purnawirawan TNI sebelumnya meneken deklarasi berisi delapan poin yang salah satunya adalah mendesak Gibran turun dari jabatannya sebagai Wapres.

Purnawirawan yang ikut menandatangani di antaranya adalah Dankormar Letjen TNI (Purn) Suharto, mantan KSAL Laksamana TNI (Purn) Slamet Subianto, hingga mantan KSAU Marsekal TNI (Purn) Hanafi Asnan.

Delapan poin yang tercantum dalam deklarasi itu adalah:

  1. Kembali ke UUD 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan.
  2. Mendukung Program Kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN.
  3. Menghentikan PSN PIK 2, PSN Rempang, dan kasus-kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.
  4. Menghentikan tenaga kerja asing China yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja China ke negara asalnya.
  5. Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.
  6. Melakukan reshuffle kepada para menteri, yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
  7. Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.
  8. Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

Berita Terkini