SERAMBINEWS.COM - Berikut jumlah besaran gaji CPNS 2025 yang sebentar lagi dilantik.
Saat ini para instansi pusat dan daerah tengah melakukan percepatan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.
Yang mana, menurut informasi terbaru jika pengangkatan CPNS 2024 paling lambat 1 Juni 2025.
Sedangkan, pengangkatan PPPK 2024 paling lambat dilakukan bulan Oktober 2025.
Selain itu, seperti dilansir dari laman Kemenkeu.go.id, simak besaran gaji pokok hingga lima tunjangan yang diberikan pemerintah kepada CPNS dan PPPK 2024.
Terlebih, tahun 2025 ini pemerintah telah mengumumkan bahwa seluruh ASN akan mendapatkan kenaikan gaji lho.
Bahkan terbaru, pemerintah sudah mengumumkan dan mengonfirmasi rencana kenaikan gaji ASN dan pensiunan sebesar 16 persen lho.
Pengumuman kenaikan ini gaji ASN dan pensiunan PNS sudah diumumkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
Menurut Sri Mulyani jika kenaikan gaji ini bertujuan sebagai bagian dari langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri dan para pensiunan yang selama ini menjadi ujung tombak pelayanan publik.
Nah untuk besaran gaji CPNS 2024 ini sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, sedangkan PPPK diatur Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pemerintah berkomitmen menerbitkan regulasi terbaru yang mengatur sistem penggajian bagi ASN. Berikut penjelasannya:
CPNS: Gaji CPNS diberikan sebesar 80 persen dari gaji pokok yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024.
PPPK: Gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024. Besaran gaji pokok disesuaikan dengan golongan dan tingkat pendidikan masing-masing.
Agar jauh lebih jelas dan mengetahui besaran gaji yang nanti akan didapat, berikut ini dia daftar gaji pokok ASN berdasarkan golongan, sesuai aturan yang berlalu.
Besaran Gaji Pokok CPNS 2024 di Tahun 2025
1. Gaji Pokok PNS Golongan I
- Golongan 1A: Rp1.685.700 - Rp2.500.000
- Golongan 1B: Rp1.840.800 - Rp2.600.000
- Golongan 1C: Rp1.918.000 - Rp2.700.000
- Golongan 1D: Rp1.999.900 - Rp2.900.000
2. Gaji Pokok PNS Golongan II
- Golongan 2A: Rp2.184.000 - Rp3.643.000
- Golongan 2B: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
- Golongan 2C: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
- Golongan 2D: Rp2.591.100 - Rp4.125.600
3. Gaji Pokok PNS Golongan III
- Golongan 3A: Rp2.875.000 - Rp4.768.800
- Golongan 3B: Rp3.093.600 - Rp4.900.700
- Golongan 3C: Rp3.226.400 - Rp5.007.500
- Golongan 3D: Rp3.354.000 - Rp5.180.700
4. Gaji Pokok PNS Golongan IV
- Golongan 4A: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
- Golongan 4B: Rp3.429.900 - Rp5.628.300
- Golongan 4C: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
- Golongan 4D: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
- Golongan 4E: Rp3.880.400 - Rp6.373.200
Tunjangan ASN 2025
1. Tunjangan Kinerja (Tukin) – Besarannya tergantung pada instansi dan jabatan.
2. Tunjangan Istri/Suami – Sebesar 10 persen dari gaji pokok.
3. Tunjangan Anak – Sebesar 4 persen dari gaji pokok.
4. Tunjangan Jabatan – Diberikan kepada ASN dengan jabatan tertentu sesuai regulasi.
5. Tunjangan Makan – Tunjangan ini diberikan dengan nominal yang berbeda tergantung golongan:
- Golongan I dan II: Rp35.000 per hari
- Golongan III: Rp37.000 per hari
- Golongan IV: Rp41.000 per hari.
Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com dengan judul Gaji Pokok CPNS 2024 di Tahun 2025, Lengkap Rincian Tunjangan Setelah Dilantik
Baca juga: CPNS 2024 Sebentar Lagi Dilantik, Segini Besaran Gaji Pokok CPNS di Tahun 2025, Ini Rinciannya