Berita Aceh Timur

Terkait Gaji PPS, KIP Aceh Timur Masih Menunggu Tambahan Anggaran Pilkada 2024

Penulis: Maulidi Alfata
Editor: Nurul Hayati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KIP Aceh Timur dan KIP Aceh saat ke Biro Perencanaan KPU RI salam beberapa waktu lalu.

"Karena anggaran tersebut dinilai jauh dari kebutuhan riil, KIP Aceh Timur kembali mengajukan permohonan tambahan dana pada 16 Oktober 2023," jelas Yusri.

Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI – Gaji Panitia Pemungutan Suara (PPS) Aceh Timur tak kunjung cair.

Hal itu disebabkan oleh dinamika keuangan yang sampai saat ini belum jelas.

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur menghadapi kendala serius terkait kekurangan anggaran untuk penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024.

Hingga kini, KIP Aceh Timur masih menunggu realisasi tambahan dana dari Pemerintah Aceh setelah serangkaian upaya panjang dilakukan.

Laporan yang diterima Serambinews.com, dari Ketua KIP Aceh Timur Yusri, pada 20 September 2023 lalu, KIP Aceh Timur mengajukan Rencana Anggaran Belanja (RAB) untuk dana hibah Pilkada sebesar Rp 82,7 miliar kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Timur.

Namun, setelah dibahas bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), pengajuan tersebut tidak disetujui dan dikembalikan untuk dikoreksi.

Pertemuan lanjutan pada 6 Oktober 2023 menghasilkan kesepakatan baru.

Pemkab Aceh Timur hanya menyetujui anggaran sebesar Rp41,07 miliar, yang dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan Nomor 910/618 dan 375/PK.01-BA/1103/2023.

"Karena anggaran tersebut dinilai jauh dari kebutuhan riil, KIP Aceh Timur kembali mengajukan permohonan tambahan dana pada 16 Oktober 2023," jelas Yusri.

Setelah pembahasan intensif dengan TAPD, akhirnya disepakati tambahan anggaran sebesar Rp.45 miliar pada 17 November 2023, yang dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan Nomor 030/7099 dan NPHD Nomor 030/7098.

Total anggaran yang diterima terdiri dari Rp45 miliar dari APBK dan Rp1,55 miliar dari DOKA.

Namun, dalam pelaksanaan tahapan Pilkada, KIP Aceh Timur kembali mengalami kekurangan anggaran, terutama untuk honorarium badan Adhoc.

Baca juga: KIP Nagan Raya, Panwaslih, Polres, dan Kodim Telah Laporkan Penggunaan Dana Hibah Pilkada ke Pemkab

Surat permintaan tambahan anggaran dilayangkan ke berbagai pihak, 25 April 2024 Surat ke KIP Aceh dan Pemkab Aceh Timur, kemudian pada 10 Juni 2024 surat kembali dilayangkan ke Ketua DPRK Aceh Timur

KIP Aceh Timur juga menyurati Pemkab Aceh Timur pada 5 Agustus 2024 dan 16 Desember 2024.

Sayangnya, semua permintaan tersebut tidak mendapat respons tertulis dari Pemkab maupun DPRK Aceh Timur.

Hanya melalui sambungan telepon, Pj Bupati Aceh Timur yang saat itu dijabat Amrullah M Ridha menyampaikan bahwa tidak ada regulasi dan alokasi tambahan anggaran untuk Pilkada 2025.

Mengingat urgensi kebutuhan honorarium badan Adhoc, KIP Aceh Timur terus berkoordinasi dengan KIP Aceh. 

Pada 25 Januari 2025, pertemuan digelar di Kantor KIP Aceh Timur, dan direkomendasikan untuk berkonsultasi langsung ke KPU RI.

Selanjutnya pada 3 Februari 2025, KIP Aceh Timur didampingi KIP Aceh melakukan konsultasi ke KPU RI.

Hasilnya, Inspektorat Utama Sekjen KPU menerbitkan Surat Tugas Nomor 138/PW.02.12-ST/10/2025 untuk melakukan reviu terhadap anggaran KIP Aceh Timur.

Dari reviu tersebut, ditemukan kekurangan anggaran sebesar Rp 3,16 miliar.

Menindaklanjuti hasil reviu itu, pada 11 Maret 2025 KIP Aceh Timur bertemu dengan Plt Sekda Aceh Timur.

Pemerintah Kabupaten Aceh Timur kemudian bersurat kepada Gubernur Aceh untuk meminta tambahan anggaran sesuai kebutuhan.

Surat tersebut telah diterima oleh Gubernur Aceh pada 9 April 2025.

"Namun hingga 22 April 2025, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Aceh," tutur Yusri.

Di sisi lain, KIP Aceh juga telah menyurati Gubernur Aceh terkait pengembalian sisa hibah Pilkada sebesar Rp 46,85 miliar ke kas daerah, sekaligus mengusulkan agar sebagian dana tersebut digunakan untuk menutupi kekurangan anggaran badan adhoc KIP Aceh Timur.

Secara lisan, Gubernur Aceh menyatakan tidak keberatan atas usulan tersebut, tetapi hingga kini, proses pencairan tambahan anggaran masih dalam tahap menunggu.

"KIP Aceh Timur berharap masalah ini segera mendapat solusi, mengingat gaji dan operasional badan Adhoc adalah komponen krusial dalam kelancaran seluruh tahapan Pilkada Serentak 2024," paparnya.(*)

Baca juga: Tes PPS Pidie di Enam Sekolah, Ini Besaran Gaji PPS dan Gaji PPK

 

Berita Terkini