Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Gubernur Aceh, Muzakir Manaf menunjuk Taufik Edi Zulkarnaini sebagai Komisaris Utama PT PEMA menggantikan Almarhum Kamaruddin Abubakar.
Selain Taufik, Mualem juga menunjuk Tgk H Muhammad Nur sebagai Direktur Umum dan Keuangan PT PEMA menggantikan Faisal Ilyas yang kini mendapat posisi baru sebagai Direktur Komersil.
Surat keputusan tentang pergantian Direksi dan Komisaris di PT Pembangunan Aceh (PEMA) Perseroda dikeluarkan Gubernur Aceh, H Muzakir Manaf, selaku pemegang saham tunggal perusahaan daerah tersebut mengumumkan perubahan signifikan dalam susunan kepemimpinan PT PEMA.
Keputusan ini diambil sebagai pengganti Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sesuai dengan ketentuan Pasal 91 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang memiliki kekuatan hukum yang sama dengan keputusan RUPS.
Salah satu poin yang disebutkan dalam surat keputusan tersebut adalah berakhirnya masa jabatan Komisaris Utama Kamaruddin Abubakar alias Abu Razak karena meninggal dunia.
Dalam keputusannya, Gubernur memberhentikan dengan hormat sejumlah anggota komisaris, yakni Junaidi Ali dan Taufik Edi Zulkarnaini.
Selanjutnya, dilakukan pengangkatan Taufik Edi Zulkarnaini sebagai Komisaris Utama, Ermiadi Abdul Rahman sebagai Komisaris, dan Firdaus Noezula sebagai Komisaris Independen. Zaini Zubir juga masih tercatat sebagai Komisaris dalam susunan baru.
Baca juga: BREAKING NEWS: Kejati Aceh Panggil Kadis dan PPTK, Dugaan Korupsi di ULP Aceh Besar
Perubahan juga terjadi di jajaran Direksi, Lukman Age, Faisal Ilyas dan Almer Hafis Sandy diberhentikan dengan hormat dari posisi masing-masing sebagai Direktur Umum dan Keuangan, Direktur Pengembangan Bisnis dan Direktur Komersil.
Gubernur kemudian mengangkat DR (c) Tgk H Muhammad Nur MSi sebagai Direktur Umum dan Keuangan, serta Naufal Natsir Mahmud sebagai Direktur Pengembangan Bisnis.
Mawardi Nur SE tetap menjabat sebagai Direktur Utama, sementara Faisal Ilyas mengisi posisi Direktur Komersil.
Dalam surat keputusan tersebut juga menyampaikan ucapan terima kasih dari Gubernur Muzakir Manaf kepada jajaran Direksi dan Komisaris yang telah selesai bertugas atas dedikasi dan kontribusi mereka selama menjabat.
Lebih lanjut, Gubernur memberikan kuasa kepada Direktur Utama Mawardi Nur untuk menyatakan keputusan ini dalam akta notaris serta memberitahukannya kepada Menteri Hukum dan HAM RI (Menkumham) terkait perubahan data perseroan.
Hal itu jyga dibenarkan oleh Sekretaris Perusahaan PT PEMA, Reza Irwanda, membenarkan keabsahan surat keputusan tersebut kepada Serambi, Kamis (1/5/2025).
“Iya, benar,” jawabnya singkat.