Dalam orasinya, buruh sampaikan delapan tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh sebagai berikut:
Penulis: Dede Rosadi I Aceh Singkil
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Massa buruh melakukan unjuk rasa di kantor Bupati Aceh Singkil di Pulo Sarok, Singkil, Jumat (2/5/2025).
Dalam orasinya, buruh sampaikan delapan tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh sebagai berikut:
1. Menertibkan perusahaan yang belum menjalankan Peraturan Gubernur Nomor: 100.33.1/601/2024 tentang Tunjangan Meugang.
Sejauh ini dari belasan perusahaan pemegang hak guna usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit yang telah memberikan tunjangan meugang hanya ada dua.
Masing-masing PT Delima Makmur dan PT Nafasindo.
"Hanya dua perusahaan saja, perusahaan yang melaksanakan itu perusahaan PT Delima Makmur dan PT Nafasindo, sementara perusahaan lain belum melaksanakan tunjangan meugang," kata perwakilan pengunjuk rasa R Mauli.
2. Menghidupkan lembaga kerja sama (LKS) tripartit dengan cara menyiapkan anggaran dan kantornya.
LKS tripartit merupakan forum komunikasi, konsultasi, dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan yang melibatkan tiga pihak.
Masing-masing pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh.
Baca juga: VIDEO BREAKING NEWS Kantor Bupati Aceh Singkil Didemo Buruh
3. Membentuk upah minimum kabupaten (UMK). Mengingat selama ini di Kabupaten Aceh Singkil, terdapat belasan perusahaan namun masih mengikuti upah minimum provinsi.
4. Mengalokasikan anggaran May Day dalam perubahan APBK Aceh Singkil 2025.
5. Membentuk satgas pemutusan hubungan kerja (PHK).
6. Pemerintah dan kepolisian segera menertibkan dasar hukum pembentukan sub direktorat khusus pidana ketenaga kerjaan dibawah fungsi reserse kriminal khusus dengan mengatur susuna nomenklatur dan organisasi tata kerjanya.