“Kami menegaskan komitmen untuk menggunakan dana hibah secara efisien dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.” Agusni AH, Ketua KIP Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mengembalikan sisa dana hibah senilai Rp 46,8 miliar lebih ke kas daerah. Pengembalian ini dilakukan lantaran dana tersebut tidak habis terpakai dalam pelaksanaan tahapan Pilkada 2024 lalu.
“Alhamdulillah KIP Aceh sudah mengembalikannya beberapa waktu yang lalu, mengingat tahapan Pilkada 2024 sudah berakhir dengan segala upaya penghematannya,” kata Ketua KIP Aceh, Agusni AH, kepada Serambi, Kamis (1/5/2025).
Ia menyebut, penyerahan sisa dana hibah kepada Pemerintah Aceh telah dilaksanakan secara simbolis di Gedung Meuligoe Gubenur Aceh, Banda Aceh pada Kamis lalu (24/4/2025). Pengembalian dana diserahkan langsung oleh Wakil Ketua KIP Aceh, Iskandar Agani, didampingi oleh Ketua Divisi Perencanaan dan Logistik, Khairunnisak, serta Sekretaris KIP Aceh, Muchtaruddin, kepada Gubernur Aceh, Muzakir Manaf.
Agusni menyampaikan, pengembalian sisa dana hibah ini merupakan bagian dari komitmen KIP Aceh menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran negara dalam penyelenggaraan tahapan Pilkada tahun 2024. “Kami menegaskan komitmen untuk menggunakan dana hibah secara efisien dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya.
Agusni menambahkan, sebelumnya KIP Aceh menerima hibah sebesar Rp 184.425.357.200 dari Pemerintah Aceh untuk pelaksanaan seluruh tahapan Pilkada Aceh 2024. Dari total dana hibah tersebut, realisasi anggaran pada Pilkada Aceh 2024 mencapai Rp 137.570.816.844. Sehingga tersisa Rp 46.854.540.356
“Alhamdulillah semua tahapan Pilkada tahun 2024 berjalan dengan baik tanpa kendala yang berarti. Untuk itu kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak,” pungkasnya.(ra)