Gaji ke-13 PNS cair Bulan Depan, PNS Golongan Ini Tak Kebagian

Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gaji ke-13 PNS cair bulan depan

- Golongan IIIa: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200.

- Golongan IIIb: Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800.

- Golongan IIIc: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500.

- Golongan IIId: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700.  

4. Golongan IV

- Golongan IVa: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900.

- Golongan IVb: Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300.

- Golongan IVc: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400.

- Golongan IVd: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500.

- Golongan IVe: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200.  

Adapun tunjangan kinerja, tunjangan jabatan, hingga tunjangan umum PNS di setiap instansi bisa berbeda-beda menyesuaikan dengan kelas jabatannya. Sementara pemberian TPP dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah. 

Kemudian, tunjangan suami/istri diberikan kepada pasangan PNS yang sah sebesar 10 persen dari gaji pokok. Jika suami dan istri sama-sama berstatus PNS, maka tunjangan keluarga hanya diberikan kepada PNS yang mempunyai gaji pokok lebih tinggi. 

Sementara itu, tunjangan anak diberikan maksimal kepada dua orang anak, berusia kurang dari 21 tahun, belum kawin, dan belum mempunyai penghasilan sendiri. Besaran tunjangan anak adalah 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak. 

Berikutnya, tunjangan beras diberikan kepada PNS dan anggota keluarganya yang menjadi tanggungannya dalam bentuk natura (beras) atau innatura (uang). Tunjangan beras berupa 10 kilogram per orang per bulan atau Rp 7.242 per kilogram sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nomor PER-3/PB/2015 tentang Perubahan Kelima Atas Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-67/PB/2010 tentang Tunjangan Beras Dalam Bentuk Natura dan Uang. 

 

Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com dengan judul PNS Golongan Ini Tak Dapat Gaji ke-13 yang Cair Bulan Depan

Baca juga: Nominal Gaji 13 Pensiunan, Sudah Autentikasi Pencairan? Ikuti Cara Berikut

Berita Terkini