SERAMBINEWS.COM - Setiap tahunnya, para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) menanti pencairan gaji ke-13 sebagai tambahan penghasilan dari pemerintah.
Gaji ke-13 ini menjadi salah satu bentuk penghargaan atas pengabdian yang telah diberikan oleh para pensiunan selama bertugas di instansi pemerintah.
Namun, kapan tepatnya pencairan gaji ke-13 untuk pensiunan PNS di tahun 2025 akan dilakukan?
Berikut penjelasan lengkap mengenai jadwal, besaran, dan syarat penerima gaji ke-13.
Apa Itu Gaji ke-13?
Gaji ke-13 adalah tambahan penghasilan yang diberikan oleh pemerintah kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Tujuan pemberian gaji ke-13 adalah untuk membantu mereka dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru.
"Gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah yaitu pada bulan Juni tahun 2025," ujar Presiden Prabowo Subianto dalam keterangannya di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/3/2025), dikutip dari laman resmi menpan.go.id.
Presiden menambahkan bahwa komponen gaji ke-13 untuk pensiunan adalah sebesar uang pensiun bulanan yang diterima.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Baca juga: Gaji ke-13 PNS cair Bulan Depan, PNS Golongan Ini Tak Kebagian
Kapan Jadwal Pencairan Gaji ke-13 di 2025?
Gaji ke-13 untuk tahun 2025 direncanakan cair pada bulan Juni, bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru.
Kebijakan ini mengikuti pola tahunan yang dilakukan pemerintah, yakni menyalurkan gaji ke-13 menjelang kebutuhan biaya pendidikan meningkat.
Bagi para pensiunan, ini menjadi momen penting karena tambahan dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk membantu biaya sekolah anak atau cucu.
Berapa Besaran Gaji ke-13 untuk Pensiunan?
Besaran gaji ke-13 bagi pensiunan PNS bervariasi, tergantung pada golongan dan jabatan terakhir saat aktif bekerja.
Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024, berikut ini estimasi nominal gaji ke-13 untuk pensiunan di berbagai golongan:
Golongan I:
-IA: Rp 1.748.096 - Rp 1.962.128
-IB: Rp 1.748.096 - Rp 2.077.264
-IC: Rp 1.748.096 - Rp 2.165.184
-ID: Rp 1.748.096 - Rp 2.256.688.
Golongan II:
-IIA: Rp 1.748.096 - Rp 2.833.824
-IIB: Rp 1.748.096 - Rp 2.953.776
-IIC: Rp 1.748.096 - Rp 3.078.656
-IID: Rp 1.748.096 - Rp 3.208.800.
Golongan III:
-IIIA: Rp 1.748.096 - Rp 3.558.576
-IIIB: Rp 1.748.096 - Rp 3.709.104
-IIIC: Rp 1.748.096 - Rp 3.866.016
-IIID: Rp 1.748.096 - Rp 4.029.536.
Golongan IV:
-IVA: Rp 1.748.096 - Rp 4.200.000
-IVB: Rp 1.748.096 - Rp 4.377.744
-IVC: Rp 1.748.096 - Rp 4.562.880
-IVD: Rp 1.748.096 - Rp 4.755.856
-IVE: Rp 1.748.096 - Rp 4.957.008.
Siapa yang Tidak Berhak Menerima Gaji ke-13?
Meskipun gaji ke-13 diberikan secara luas, ada beberapa kategori pegawai yang tidak berhak menerimanya. Mereka adalah:
-PNS, TNI, atau Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara.
-PNS, TNI, atau Polri yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan gaji dibayarkan oleh instansi tempat penugasan.
Gaji ke-13 tidak akan dikenakan potongan iuran ataupun pemotongan lainnya.
Namun, penghasilan ini tetap dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Presiden Prabowo berharap bahwa kebijakan ini tidak hanya menjadi bentuk penghargaan kepada para aparatur negara dan pensiunan, tetapi juga sebagai stimulan untuk mendorong konsumsi masyarakat.
Baca juga: Asrama Haji Siapkan 500 Tempat Tidur, Terapkan Layanan Terpadu untuk Jamaah
Baca juga: Pertamina Jamin Distribusi Avtur Penerbangan Haji
Baca juga: Anggota DPRK Aceh Utara Sambut Gembira Nazaruddin Dek Gam Pimpin DPW PAN Aceh Periode 2024–2029