Gaji ke-13 PNS cair Bulan Depan, PNS Golongan Ini Tak Kebagian
Gaji ke-13 yang biasanya akan dicairkan di pertengahan tahun 2025 antara bulan Juni, Juli, atau Agustus dan apakah tidak akan cair 100 persen
SERAMBINEWS.COM - Pemerintah Republik Indonesia kembali menunjukkan komitmennya terhadap kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk para pensiunan, melalui pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.
Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengesahkan aturan tersebut yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi ASN. Kebijakan ini mencakup tidak hanya PNS aktif, tetapi juga pensiunan PNS, prajurit TNI, anggota Polri, hakim, serta pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Gaji ke-13 yang biasanya akan dicairkan di pertengahan tahun 2025 antara bulan Juni, Juli, atau Agustus dan apakah tidak akan cair 100 persen, Menteri Airlangga menyerahkan sepenuhnya kepada kebijakan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.
"Jadi dari segi lainnya tanyakan ke Bu Menkeu ya," terang Airlangga.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Sujantoro menjelaskan bahwa belum ada informasi secara resmi dari Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait apakah ada pengurangan nominal pencairan gaji-13 dan 14 (THR) di tahun 2025.
Karena efisiensi anggaran di Kemenkeu masih peninjauan dan review.
"Belum ada info," tegas Deni
Disamping itu, penetapan besaran gaji ke-13 PNS dan PPPK didasarkan pada golongan dan kelas jabatan yang dimiliki masing-masing ASN.
Perlu diketahui bahwa pada awal tahun 2025, pemerintah telah menetapkan kenaikan gaji ASN sebesar 8 persen, sebagaimana tercantum dalam PP Nomor 5 Tahun 2024. Kebijakan ini berlaku untuk semua PNS di Indonesia dan otomatis turut mempengaruhi besaran gaji pensiun dan gaji ke-13 yang diterima oleh para pensiunan.
Kenaikan tersebut berlaku untuk gaji pokok, dan disertai dengan berbagai tunjangan lainnya seperti tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, serta tunjangan kinerja di sejumlah instansi pemerintah. Maka tak heran jika gaji ke-13 tahun ini terasa lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya.
Meski angka kenaikannya sempat menimbulkan diskusi di masyarakat, pemerintah tetap menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya menyelaraskan kebutuhan hidup ASN dan pensiunan dengan kondisi ekonomi nasional.
Disamping itu, walaupun tunjangan ini merupakan hak yang diterima seluruh PNS maupun PPPK, akan tetapi ada dua kategori ASN yang tidak akan mendapatkan hak gaji ke 13.
2 Kategori yang Tak Dapat THR
mereka yang dikategorikan tidak akan mendapat gaji 13 adalah:
- Tenaga ASN yang sedang mengambil cuti di luar tanggungan negara
- Tenaga ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik dalam atau luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
Lantas berapa besaran yang akan diterima?
Jasad Ditemukan di Pasi Sukon-Pidie Dijemput Keluarga, Diduga Gangguan Jiwa |
![]() |
---|
Kapal Nelayan Idi Cut - Aceh Timur Dihantam Ombak, 2 ABK Hilang Tenggelam |
![]() |
---|
Bayi yang Ditemukan di Semak-semak Aceh Utara, Kini Dirawat di Puskesmas |
![]() |
---|
Geger! Pulang Shalat Subuh, Guru SD Temukan Bayi di Semak-Semak Aceh Utara |
![]() |
---|
Berlibur di Tomorrowland, Dua Tentara Israel Ditangkap Polisi Belgia atas Kejahatan Perang di Gaza |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.