SERAMBINEWS.COM - Artis Jonathan Frizzy (JF) tidak ditahan pihak kepolisian, meski telah berstatus tersangka kasus rokok elektrik atau vape mengandung obat keras.
Kasat Resnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta AKP Michael Tandayu menuturkan hal itu dikarenakan kondisi Jonathan usai menjalani tindakan operasi.
Hal tersebut diputuskan pihaknya usai memeriksa Jonathan dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada Minggu (4/5/2025) hingga Senin (5/5).
"Minggu hingga Senin malam dilakukan pemeriksaan terhadap saudara JF sebagai tersangka. Setelah dilakukan pemeriksaan, melihat dari saudara JF memerlukan untuk dilakukan perawatan pasca operasi," kata Michael, Selasa (6/5).
"Dan tidak memungkinkan untuk ditahan," lanjutnya, seperti yang dilaporkan Jurnalis Kompas TV Eka Marlupy.
Selain terkait kondisi Jonathan, keputusan untuk tidak menahan artis berusia 43 tahun tersebut juga merujuk pada surat dokter.
Diketahui, Jonathan baru saja melakukan operasi ambien atau wasir di rumah sakit.
Lebih lanjut, Michael mengatakan, meski tidak melakukan penahanan terhadap Jonathan, kasus vape mengandung obat keras yang menjerat bersangkutan terus diusut.
"Proses tetap berlanjut, namun statusnya tidak ditahan," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Jonathan Frizzy ditangkap pihak kepolisian usai ditetapkan sebagai tersangka kasus vape mengandung obat keras jenis etomidate pada Minggu (4/5).
Pihak kepolisian menyebut, Jonathan Frizzy atau JF memiliki beberapa peran aktif dalam jaringan pengiriman dan distribusi barang tersebut dari luar negeri.
Pertama, ia berperan untuk berkomunikasi dengan bandarnya, yaitu EDS, untuk membawa catridge pod berisi liquid dari Malaysia ke Indonesia.
Selain itu, Jonathan juga disebut menyediakan kurir untuk mengantarkan pod berisi liquid mengandung etomidate.
Jonathan juga sebagai orang yang mempersiapkan dari awal, memonitor, dan memfasilitasi penjemput pod mengandung etomidate.
Baca juga: Peran Jonathan Frizzy di Balik Kasus Vape Obat Keras, Kendalikan Barang, Naikkan Harga 3 Kali Lipat