Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Majelis Hakim Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh menggelar sidang pertama dengan meminjam ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe untuk menyidangkan kasus anggota TNI AL Kelasi Dua Dede Irawan, terdakwa perkara pembunuhan terhadap Hasfiani (37), agen mobil di Aceh Utara, Selasa (6/5/2025).
Sidang perdana kasus pembunuhan tersebut berlangsung di Ruang Utama Garuda Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe, Jalan Iskandar Muda, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe, berlangsung sejak pukul 10.00 WIB.
Meski berlangsung di bawah otoritas Pengadilan Militer, namun persidangan menggunakan fasilitas PN Lhokseumawe, sehingga halaman gedung dipenuhi pengamanan dari personel polisi.
Terlihat kendaraan dinas Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal), mobil dinas Pengadilan Militer Banda Aceh, dan PN Lhokseumawe, terparkir di halaman.
Personel dari Polres Lhokseumawe dan Polsek Banda Sakti berjaga di sekitar gedung, bahkan hingga ke depan pintu ruang sidang.
Sekitar pukul 10.20 WIB, Wakapolres Lhokseumawe, Kompol Salmidin memasuki ruang sidang, namun tidak lama kemudian keluar lagi.
Di dalam ruang sidang yang penuh sesak, Oditur (Penuntut Umum) Letkol Chk Bambang Permadi, SH, MH membacakan surat dakwaan kepada terdakwa Dede Irawan yang berdiri memakai seragam TNI AL.
Dua penasihat hukum dari militer turut mendampingi terdakwa, sementara beberapa personel Pomal Lhokseumawe tampak bersiaga.
Kursi pengunjung di ruang sidang terbagi jelas, keluarga almarhum Hasfiani berada di sisi kiri dekat penasihat hukum terdakwa, sedangkan anggota TNI duduk di sisi kanan oditur.
Pembacaan dakwaan selesai pada pukul 10.40 WIB, dan dilanjutkan dengan pemeriksaan empat saksi.
Sidang perdana kasus pembunuhan Hasfiani menghadirkan dua saksi dari militer, Aldi Yudha Prasetyo (22), dan Affandi Mukhtar (22), yang diduga membantu membuang jenazah korban.
Dua saksi lainnya berasal dari kalangan sipil yakni Zulfadliadi (32), pemilik mobil yang digunakan dalam aksi tersebut, serta dr Kemalasari dari RSUD Cut Meutia, yang melakukan visum terhadap jenazah.
Oditur Bambang Permadi menyebutkan total saksi yang akan diperiksa berjumlah 11 orang.
“Yang sudah kita periksa hari ini empat orang,” ujarnya.