“Pendirian tempat ibadah harus memenuhi persyaratan seperti memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dukungan dari masyarakat sekitar dan rekomendasi dari lembaga terkait sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 4 tahun 2016 tentang Pedoman Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama,” ucapnya.
“Kita juga meminta agar perusahaan wajib memperhatikan kenyamanan warga Desa Rukon Damee,” pungkasnya. Aksi demo tersebut berjalan tertib dan aman di bawah pengamanan personel Polres Abdya.(m)