Berita Banda Aceh

Polresta Banda Aceh Amankan 3,7 Kg Ganja Kering, Tersangka Berhasil Ditangkap di Pango

Editor: mufti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono.

“Petugas membawa tersangka dan barang bukti ke Satresnarkoba Polresta Banda Aceh guna proses penyidikan lebih lanjut,” JOKO HERI PURWONO, Kapolresta Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Personel Opsnal Unit II Satresnarkoba Polresta Banda Aceh menangkap tersangka berinisial RA (28), warga asal Lambada Peukan, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar, di pinggir jalan sekitaran Pango, Ulee Kareng, Banda Aceh, Senin (5/5/2025).

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan tersangka bersama barang bukti narkotika jenis ganja dengan berat total 3,7 kg. “Total berat barang bukti ganja 3.778 gram atau 3,7 kg,” ungkapnya kepada Serambi, Selasa (6/5/2025).

Dikatakan, barang haram tersebut secara detail terdiri dari 18 bungkusan cokelat berisikan dahan, ranting, daun dan biji yang diduga narkotika jenis ganja seberat 331 gram. Kemudian dalam dua bungkusan terpisah berisi ganja seberat 488 gram, satu bungkusan lain berisikan 975 gram, satu bungkusan lagi seberat 1009 gram (1 kg) dan satu bungkusan berbeda sebesar 975 gram.

Kombes Joko Heri memaparkan, awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya pelaku penyalahguna narkotika jenis ganja. Selanjutnya pada Senin (5/5/2025) sekira pukul 18.30 WIB, petugas melakukan penyelidikan. “Dan benar, petugas melihat ciri-ciri dimaksud yang mana saat itu tersangka RA sedang berdiri seorang diri di pinggir jalan Gampong Pango,” jelas Kapolresta.

Kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka dan menemukan barang bukti narkotika jenis ganja yang dibawa RA dalam tas berwarna cokelat miliknya.

Selanjutnya petugas melakukan interogasi terhadap tersangka, diketahui bahwa barang bukti narkotika jenis ganja yang ditemukan oleh petugas tersebut, diperoleh dengan cara dibeli dari AM sebanyak 5 kg seharga Rp 5,5 juta.

Tersangka RA juga mengakui menyimpan barang bukti narkotika jenis ganja lainnya dalam kamarnya sebanyak 3 kg di Desa Lambada Peukan, Kecamatan Darussalam Aceh Besar.

Kemudian pada hari yang sama sekira pukul 20.00 WIB, petugas melakukan pengembangan dan menemukan barang bukti narkotika jenis ganja lainnya milik tersangka RA yang disimpan dalam tas dan diletakkan dalam kamarnya. “Selanjutnya petugas membawa tersangka dan barang bukti ke Satresnarkoba Polresta Banda Aceh guna proses penyidikan lebih lanjut,” ucap Kombes Joko.

Polresta akan melengkapi berkas perkara dan mengirimkan ke kejaksaan serta mengumpulkan alat bukti lainnya hingga ke tahap P-21 untuk pelimpahan ke JPU.  “Tersangka dipersangkakan Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.(rn)

 

 

Berita Terkini