7. Memenuhi Kualifikasi Akademik minimal S-1 atau D-IV;
8. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di Satminkalnya;
9. Bukan penerima bantuan sejenis dari instansi lainnya atau yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama;
10. Belum usia pensiun (60 Tahun);
11. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah;
12. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA dan Madrasah;
13. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif; dan
14. Tunjangan insentif hanya diberikan kepada guru yang dinyatakan layak bayar berdasarkan sistem informasi pada Direktorat GTK Madrasah.
Baca juga: 11 Orang Tewas Usai Truk Tabrak Angkot dan Rumah di Purworejo, Seorang Korban Terjebak dalam Mobil
Baca juga: Produksi Migas Aceh Januari-Maret Lampaui Target, BPMA Dorong Ketahanan Energi
Baca juga: VIDEO - Bupati Tarmizi Berkantor Sehari di Gampong Simpang Teumarom, Wujudkan Pemerataan Pelayanan
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com