Kelakukan Minggu Saragih Hakim PN Medan, Dipecat usai Terima Uang dari Pengacara: Bersekongkol
SERAMBINEWS.COM – Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan sanksi pemecatan tidak hormat kepada Minggu Saragih, hakim ad hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pengadilan Negeri Medan.
Keputusan tersebut diambil dalam sidang MKH yang digelar di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, pada Selasa (6/5/2025), dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY), Siti Nurdjanah.
Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, dalam keterangan tertulisnya menyebutkan bahwa Minggu Saragih terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 – 02/PB/P.KY/09/2012.
Minggu Saragih diketahui menerima uang dari pihak yang berperkara dan bersekongkol dengan seorang pengacara untuk mengatur penanganan sejumlah perkara hukum.
Mukti menyampaikan, uang yang diterima oleh MS digunakan untuk kepentingan menguntungkan diri sendiri.
"Terlapor terbukti menerima uang dari pihak berperkara," kata Mukti, Rabu (7/5/2025), dilansir dari TribunMedan.
Pemecatan dilakukan usai ditemukannya bukti dan fakta bila Minggu Saragih bersekongkol dengan seorang pengacara untuk membantu menangani persoalan hukum.
Minggu Saragih menjanjikan akan membantu 11 perkara termasuk untuk urusan kasasi di tingkat Mahkamah Agung.
"Terlapor menjanjikan setidaknya akan membantu atau mengatur 11 perkara, termasuk pada kasasi di MA,” ucap Mukti.
Dalam sidang MKH, Minggu Saragih mengakui telah menerima uang, namun membantah jumlahnya mendekati Rp 1 miliar seperti yang dituduhkan.
“Di MKH, terlapor mengaku dirinya menerima uang, akan tetapi ia membantah telah menerima uang yang nilainya hampir mencapai Rp 1 miliar," tutur Mukti.
Meski demikian, Minggu Saragih membantah telah menerima uang dari pihak yang berperkara.
Melalui kuasa hukumnya, Minggu meminta agar tidak dipecat sebagai hakim.