SERAMBINEWS.COM - Bagaimana hukum kurban dengan menggunakan uang hasil utang?
Sebentar lagi Idul Adha 2025 akan tiba. Menjelang datangnya Hari Raya Idul Adha 2025, sebagian umat muslim yang berencana akan berkurban pasti sudah mulai melakukan sejumlah persiapan.
Mulai dari menyiapkan tabungan untuk membeli hewan kurban hingga mencari dan memilih hewan yang akan dikurbankan.
Diketahui, ibadah kurban diperuntukkan bagi yang mampu, tetapi belum mendapat kesempatan untuk melaksanakan haji.
Atau bagi mereka yang sudah melaksanakan haji, maka dianjurkan pula untuk tetap melaksanakan kurban setiap tahunnya.
Namun karena keterbatasan ekonomi, beberapa orang yang memiliki keinginan kuat untuk bisa melaksanakan kurban memilih alternatif lain agar dapat melaksanakan ibadah yang hanya dilaksanakan pada bulan Dzulhijjah tersebut.
Beberapa cara yang menjadi pilihan yakni meminjam uang dari kerabat atau berhutang, lalu uang tersebut digunakan untuk membeli hewan yang akan dikurbankan.
Namun pertanyaannya, apakah Islam membenarkan umat muslim melaksanakan kurban menggunakan uang hasil utang, berhubung karena ada keterbatasan ekonomi?
Bagaimanakah hukum membeli hewan kurban dengan uang hasil utang?
Baca juga: 3 Hikmah Anjuran Berkurban saat Idul Adha, Simak Doa menyembelih hewan kurban
Soal hukum berkurban dengan cara berutang ini sebenarnya sudah pernah dibahas oleh pendakwah nasional Ustadz Abdul Somad atau UAS.
Dalam sebuah video tanya jawab singkat berdurasi 3.50 menit yang diunggah di YouTube resminya Ustadz Abdul Somad Official.
Berikut penjelasan UAS sebagaimana dirangkum Serambinews.com.
Hukum kurban dengan cara hutang
Pembahasan UAS soal kurban dalam tayangan video berjudul BERHUTANG UNTUK BERQURBAN ? | Ustadz Abdul Somad, Lc., MA., Ph.D bermula dari pertanyaan yang dilempar oleh artis yaitu Teuku Wisnu.
"Ustad, apakah boleh berkurban dengan cara meminjam uang terlebih dahulu pada orang?" tanya aktor keturunan Aceh tersebut.
Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, Ustaz Abdul Somad menjelaskan terlebih dahulu jenis-jenis utang yang ada dalam hukum Islam.