Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON - Sebanyak 17 pria yang diduga terlibat dalam praktik premanisme dan pungutan liar (pungli) diamankan oleh Satuan Tugas Pemberantasan Premanisme yang dibentuk Polres Aceh Utara, dalam operasi yang berlangsung sejak 7 hingga 14 Mei 2025.
Kini mereka sudah dibawa ke Mapolres Aceh Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas.
Operasi ini menyasar tiga lokasi rawan pungli: Kota Panton Labu, Kecamatan Matangkuli, dan Kota Lhoksukon.
”Tindakan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas aksi premanisme yang meresahkan masyarakat,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K melalui Kasat Reskrim Dr. Boestani, S.H., M.H., M.S.M., pada Rabu (14/5/2025).
Disebutkan, pada 7 Mei 2025 di Panton Labu, lima pria berinisial M (42), MA (19), Jef (20), S (41), dan Jaf (37) diamankan karena melakukan pungutan liar terhadap masyarakat dalam bentuk parkir liar tanpa izin resmi.
Para pelaku tidak mengenakan atribut resmi seperti rompi, tanda pengenal, maupun karcis parkir.
Selanjutnya pada 8 Mei 2025, di Kecamatan Matangkuli, petugas mengamankan enam pria berinisial R (42), D (38), MYI (55), M (33), AS (58), dan MR (40).
Mereka melakukan pungli terhadap sopir truk yang memasuki kawasan perusahaan dengan dalih "uang minum" senilai Rp30 ribu per truk. Aksi ini berlatar belakang organisasi kepemudaan desa setempat.
Terakhir, pada 14 Mei 2025, enam pria kembali diamankan di Kota Lhoksukon. Mereka masing-masing berinisial TI (49), ES (41), TN (50), TK (48), I (42), dan A (47). Mereka diduga memungut uang secara ilegal dari sopir angkutan barang di kawasan tersebut.
Seluruh pria yang diamankan dibawa ke Mapolres Aceh Utara untuk dimintai keterangan dan menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi akan berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk menilai ada tidaknya unsur pidana dari perbuatan mereka.
Meskipun belum ada penahanan, para pelaku diminta membuat surat pernyataan dan dikenakan wajib lapor dua kali seminggu, yakni setiap Senin dan Kamis.
Dalam aksi ini pihaknya berharap agar masyarakat dapat terbuka dan membuka akses sebanyak-banyaknya menyampaikan tentang aksi premanisme yang mengutip biaya-biaya tidak jelas dengan mengatasnamakan organisasi baik berbadan hukum maupun non badan hukum atau ormas lainnya.
"Nanti tim juga akan bergerak ke sektor pengadaan barang dan Jasa Pemkab Aceh Utara, perusahan BUMN, BUMD dan lainnya, bila ada aksi-aksi premanisme atau kelompok yang ingin mengganggu investasi dan pertumbuhan perekonomian masyarakat akan ditindak tegas,” tegas Kasat Reskrim.(*)