Laporan Idris Ismail I Pidie Jaya
SERAMBINEWS.COM, MEUREUDU - Jajaran Polres Pidie (Pijay) membekuk pelaku pencurian sepeda motor (sepmor), ZF (35), warga Kecamatan Meureudu, Jumat (16/5/2025) petang, dalam Operasi Sikat Seulawah.
Dari tangan pelaku, tim Resmob Satreskrim turut mengamankan barang bukti (BB) satu unit sepmor jenis Honda CRF dengan nopol BL 2207 OB, milik korban MT (25), warga Ulee Kareng, Banda Aceh.
“Pelaku ZF bersama BB telah diamankan di Mapolres Pijay untuk dimintai keterangan lebih lanjut," sebut Kapolres Pijay, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Fauzi Atmaja, SH kepada Serambinews.com, Sabtu (17/5/2025).
Pelaku ZF (35), dengan nyali besar menggasak sepmor korban MT yang disimpan dalam rumah di Gampong Pulo Lhok, Minggu (6/4/2025) pagi.
Disebutkan, korban MT baru menyadari sepeda motor warna hitam miliknya telah raib setelah diberitahu asisten rumah tangga.
Lalu korban melapor atas kehilangan aset semata wayangnya ke SPKT Polres Pidie Jaya dengan nomor laporan LP/B/10/IV/2025.
“Berbekal laporan tersebut, tim Resmob langsung bergerak cepat. Setelah penyelidikan intensif, ZF berhasil diamankan tanpa perlawanan," ujarnya.
Saat diinterogasi, ZF mengakui, perbuatannya dan mengungkap tempat penyimpanan sepeda motor curian itu disembunyikan di belakang kediaman rumah sendiri.
Atas tindakan pencurian itu, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.
“Total kerugian korban diperkirakan sebesar Rp 35 juta," ungkapnya.(*)