Kasmudjo Diseret dalam Gugatan Terkait Ijazah Jokowi, Komardin Ungkap Alasannya

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DIDUGAT - Ir. Kasmudjo saat menceritakan moment saat dikunjungi Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo.

SERAMBINEWS.COM - Nama Ir. Kasmudjo, mantan dosen Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), turut tercantum dalam gugatan perdata yang diajukan terhadap keabsahan ijazah milik presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo.

Padahal, Kasmudjo secara tegas menyatakan bahwa dirinya bukan pembimbing skripsi Jokowi.

Gugatan ini diajukan oleh Ir. Komardin, seorang advokat sekaligus pengamat sosial dari Makassar.

Meski telah menegaskan bukan pembimbing skripsi Joko Widodo dan tidak mengetahui ihwal ijazah Presiden ke-7 RI itu, Ir. Kasmudjo (76) tetap digugat oleh Komardin.

Gugatan yang dilayangkan advokat asal Makassar ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman membuat nama Kasmudjo menjadi sorotan.

Walau begitu, Komardin ternyata memiliki alasan tersendiri mengapa menyeret nama Kasmudjo dalam gugatannya terkait ijazah Jokowi.

Dilansir dari Kompas.com (15/05/2025), Komardin menyatakan bahwa ia menggugat Ir. Kasmudjo karena ingin mendapatkan keterangan langsung terkait keabsahan ijazah Joko Widodo.

"Justru itu, itulah kita mau pertanyakan kepada UGM," ujar Komardin saat dihubungi, Kamis (15/5/2025).

 Komardin menuturkan bahwa ia juga menggugat Ir. Kasmudjo secara pribadi agar yang bersangkutan memberikan penjelasan langsung terkait perannya dalam proses akademik Joko Widodo.

"Makanya, kita gugat juga Pak Kasmudjo supaya memberikan keterangan secara langsung karena kita belum tahu apakah dia betul sebagai pembimbing skripsi atau bagaimana," tuturnya.

Menurutnya, informasi mengenai pembimbing skripsi harus didapatkan dari sumber utama.

"Informasi itu harus kita dapatkan dari pohonya, dari sumbernya. Kita sekarang belum tahu apakah dia pembimbingnya atau bukan. Jadi ada dua, iya atau tidak," ucap Komardin.

Komardin memastikan bahwa dirinya akan hadir dalam sidang perdana yang dijadwalkan pada 22 Mei 2025 di PN Sleman.

Ia juga berharap semua pihak tergugat, termasuk Ir. Kasmudjo dan pihak UGM, dapat hadir serta memberikan penjelasan terbuka di hadapan majelis hakim.

"Iya kita harapkan itu (pihak tergugat datang dan memberikan penjelasan)," pungkas Komardin.

Baca juga: Kasmudjo Mengaku Bukan Dosen Pembimbing Skripsi Jokowi, Kaget Digugat Karena Tidak Tahu Soal Ijazah

Halaman
123

Berita Terkini