Berita Banda Aceh

Kumpul dengan Laki-laki hingga Dini Hari, 11 Wanita Diangkut dari Kafe oleh Tim Gabungan

Editor: mufti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi AI

“Para wanita semuanya berpakaian ketat tidak sesuai dengan syariat Islam.” MOHD NANDA RAHMANA, Kasi Humas Satpol PP dan WH Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Sebanyak 11 wanita diamankan dari beberapa kafe yang berlokasi sekitaran Ulee Lheue, Keudah, Peunayong, dan Kuta Alam, dalam operasi gabungan Pengawasan Qanun Syariat Islam yang dilaksanakan Satpol PP dan WH bersama Satpol PP-WH Kota Banda Aceh serta TNI dan Polri di seputaran Kota Banda Aceh, Minggu (18/5/2025) dini hari.

Kepala Satpol PP dan WH Aceh Jalaluddin SH MM melalui Kasi Humas, Mohd Nanda Rahmana SSTP MSi, mengetakan, sebelas wanita itu diamankan karena melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2000 dan Qanun Nomor 11 Tahun 2002. “Mereka duduk-duduk dan berkumpul wanita dan laki-laki hingga pukul 02.30 WIB dini hari. Para wanita semuanya berpakaian ketat tidak sesuai dengan syariat Islam,” kata Nanda.

Para wanita tersebut selanjutnya dibawa ke Kantor Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh untuk dilakukan pembinaan. Setelah dilakukan pembinaannya, mereka kemudian pulang ke rumah masing-masing setelah dijemput pihak keluarga.

Diketahui Satpol PP dan WH Aceh sedang gencarnya melakukan operasi rutin penegakan nilai-nilai syariat Islam. Pekan lalu, sebanyak 60 orang terdiri dari 17 pria dan 43 wanita terjaring razia. Pihaknya menjumpai beberapa warga, khususnya perempuan atau kaum muslimah yang mengenakan celana ketat, celana pendek, dan tidak berhijab.

"Dampaknya, mereka langsung melakukan pelatihan di tempat agar tidak mengulangi pelanggaran serupa di kemudian hari," ujar Nanda.

Kasi Humas Satpol PP dan WH Aceh itu menjelaskan, para pelanggar menerima pelatihan dengan baik dan menyatakan kesediaan untuk mematuhi aturan pakaian sesuai syariat Islam. Selain penindakan, petugas juga memberikan imbauan secara persuasif kepada masyarakat sekitar.

"Kegiatan razia tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah untuk mewujudkan lingkungan sosial yang religius dan taat hukum dalam bingkai pelaksanaan Syariat Islam di Bumi Serambi Mekkah," pungkasnya.(rn)

 

 

Berita Terkini