Sanksi yang dapat dikenakan meliputi teguran, penyitaan sepeda, atau denda administratif.
Penggunaan sepeda listrik di Indonesia diatur untuk menjamin keselamatan dan ketertiban lalu lintas.
Penting bagi pengguna untuk mematuhi spesifikasi teknis, persyaratan pengguna, serta jalur dan area penggunaan yang telah ditetapkan.
"Meskipun belum ada sanksi khusus dalam Permenhub No. 45 Tahun 2020, pelanggaran dapat dikenai sanksi berdasarkan UU LLAJ," jelasnya.
Penindakan dapat dilakukan dengan tilang terhadap pelanggaran-pelanggaran yang kasat mata seperti helm, ugal-ugalan, menerobos apill, rambu dan marka jalan.
"Jadi kenapa dilarang di Aceh karena di Aceh belum ada jalur khusus untuk sepeda listrik," pungkasnya.(*)
Baca juga: Wali Kota Lhokseumawe Undi 5 Sepeda Listrik untuk Konsumen Wajib Pajak, Ini Daftar Pemenangnya
BalasBalas ke semuaTeruskan
Tambahkan reaksi