Berita Langsa

Libatkan Jaringan Narkotika Internasional, Peredaran Gelap Sabu Impor 86 Kg Terbongkar di Langsa

Penulis: Zubir
Editor: Nurul Hayati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Barang bukti 4 karung berisi 82 bungkus diduga sabu diamankan di Kantor Bea Cukai Langsa.

Di lokasi ini temukan 4 karung diduga berisi narkotika jenis sabu yang ditanam atau ditimbun secara tersebar.

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Dalam kegiatan Joint Operations Polri dan Bea Cukai kembali berhasil melakukan penindakan narkotika jenis sabu sebanyak 4 karung total di dalamnya terdapat 82 bungkus dengan netto 86,046 kilogram di Kota Langsa Aceh.

Berdasarkan keterangan tertulis dikirim Humas Bea Cukai Langsa, kepada Serambinews.com, Rabu (21/5/2035), menyebutkan, pengungkapan narkotika jumlah besar ini berawal, adanya informasi dari Bareskrim Polri bahwa ada peredaran narkotika jenis sabu dari Malaysia lewat jalur laut di perairan Aceh. 

Lalu, Tim gabungan Narcotic Investigation Center Bareskrim Polri, Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Kanwil DJBC Aceh, Polres Langsa dan KPPBC TMP C Langsa melakukan sharing information dan joint analysist untuk melakukan penyelidikan dan penindakan.

Kemudian tim gabungan melakukan pemetaan lokasi yang diduga menjadi landing spot dan penyimpanan barang narkotika jenis sabu. 

Pada tanggal 16 Mei 2025 sekitar pukul 23.00 WIB, Tim Gabungan berhasil mengamankan saudara MR alias E (28) yang berperan sebagai tekong langsir. 

Dari keterangan MR (28) diketahui, lokasi tempat penyimpanan/penimbunan narkotika.

Tim bergerak melakukan penyisiran di tambak warga yang berlokasi di Sungai Pauh Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa. 

Di lokasi ini temukan 4 karung diduga berisi narkotika jenis sabu yang ditanam atau ditimbun secara tersebar.

Selanjutnya 4 karung diduga berisikan asabu-sabu dan pelaku MR alias E (28) diamanan ke KPPBC TMP C Langsa untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

Baca juga: Kejaksaan Negeri Banda Aceh Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Sabu Diblender dan Dibuang ke Got

Setelah dilakukan pemeriksaan bersama oleh tim gabungan dan disaksikan oleh pelaku MR alias E (28), terhadap 4 karung yang berisi 82 bungkus kemasan diduga berisi Methamphetamine dengan berat bersih 86,046 kilogram.

Keberhasilan pengungkapan peredaran gelap narkotika sejumlah 86,046 kg ini dapat diartikan telah berhasil menyelamatkan anak bangsa lebih kurang 430.230 orang/jiwa.

Serta menghindarkan pengeluaran keuangan negara untuk biaya rehabilitasi sejumlah 430.230 orang/jiwa sebesar Rp 687.920.560.800.

Sepanjang Bulan Mei 2025, Bea Cukai Langsa dan Tim gabungan telah berhasil melakukan penindakan sebanyak 189 kg Methaphetamine. 

Halaman
12

Berita Terkini