Berita Lhokseumawe

Polisi Tangkap 3 Pria di Aceh Utara Saat Pakai Sabu, 14 Paket Barang Bukti Diamankan

Penulis: Saiful Bahri
Editor: Nur Nihayati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BB SABU - Tiga pria dewasa diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu diamankan personel Polsek Dewantara jajaran Polres Lhokseumawe di sebuah rumah kawasan Keude Krueng Geukueh, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, Minggu (25/5/2025) sore.

 

“Petugas menerima laporan dari tokoh masyarakat yang merasa resah karena adanya aktivitas keluar masuk orang ke rumah tersebut.

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Tiga pria dewasa diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu diamankan personel Polsek Dewantara jajaran Polres Lhokseumawe di sebuah rumah kawasan Keude Krueng Geukueh, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, Minggu (25/5/2025) sore.

Ketiga tersangka adalah MD alias DG  (29),  T (27), AA alias M (30). Mereka warga Dewantara, Kabupaten Aceh Utara.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H., melalui Kapolsek Dewantara Iptu Muhammad Suherno mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di salah satu rumah di wilayah tersebut.

“Petugas menerima laporan dari tokoh masyarakat yang merasa resah karena adanya aktivitas keluar masuk orang ke rumah tersebut.

Saat dilakukan pengecekan, ditemukan tiga pria diduga sedang menggunakan narkotika jenis sabu,” ujar Iptu M. Suherno

Dari lokasi, sebut Kapolsek, petugas juga menyita barang bukti berupa 14 paket kecil plastik transparan berisi sabu, dua plastik kosong, satu alat hisap sabu (bong), dua unit handphone, dua buah mancis, serta uang tunai sebesar Rp287.000.

“Ketiganya telah diamankan ke Mapolsek Dewantara dan kami telah berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Lhokseumawe untuk penanganan lebih lanjut,” tambahnya.

Terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.(*)

Berita Terkini