"Guru dan dosen itu dianggap beban negara padahal dia bekerja untuk masyarakat. Dan 36.000 guru dan dosen kalau ditotal dengan gajinya 4 juta, ternyata kalah dengan wakil rakyatnya yang luar biasa, sidang [saja] tidak pernah hadir," imbuhnya.
SERAMBINEWS.COM - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menjadi kontroversi.
Hal itu usai pernyataannya dalam pidato di Forum Konvensi Sains, Teknologi, dan Industri Indonesia di ITB.
Sri Mulyani menyebut, “Menjadi dosen atau guru tidak dihargai karena gajinya enggak besar. Ini salah satu tantangan bagi keuangan negara. Apakah semuanya harus keuangan negara ataukah ada partisipasi dari masyarakat?”
Jadi, konteksnya adalah tantangan fiskal, bukan menyebut guru sebagai “beban”.
Isu ini makin panas karena beredar data bahwa anggota DPR bisa menerima take home pay lebih dari Rp 100 juta per bulan, termasuk tunjangan perumahan Rp 50 juta per bulan.
Sementara guru, yang berperan vital dalam pendidikan, justru digaji jauh lebih rendah.
Pengamat politik dari Citra Institute, Efriza, melontarkan kritik tajam terhadap tingginya gaji dan tunjangan yang didapat anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR).
Masih di momen peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-80 pada Agustus 2025 ini, besaran gaji dan tunjangan para wakil rakyat yang duduk di parlemen tersebut menjadi sorotan.
Bahkan, disebut-sebut bahwa total gaji dan tunjangan yang didapat setiap anggota DPR RI per bulan bisa mencapai Rp 100 juta.
Adapun gaji pokok pimpinan dan anggota DPR RI mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000.
Dalam ketentuan tersebut, gaji pokok mereka per bulan ditetapkan sebagai berikut:
Baca juga: Gaji Guru dan Dosen Jadi Beban Keuangan Negara? Ini Kata Menkeu Sri Mulyani
Ketua DPR RI: Rp 5,04 juta
Wakil Ketua DPR RI: Rp 4,62 juta
Anggota DPR RI: Rp 4,2 juta