Pulau Sengketa Aceh Sumut

Senator Azhari Cage dan Muharuddin Ketua Komisi I DPRA Tolak 4 Pulau di Singkil Masuk Sumut

Editor: mufti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

EMPAT PULAU DI ACEH SINGKIL – Kemendagri memutuskan empat pulau yang berada di Kawasan Aceh Singkil menjadi bagian dari wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara. Gambar ini diolah dengan kecerdasan AI (ChatGPT) pada Senin (26/5/2025).

Ini adalah perlakuan kesewenang-wenangan pemerintah pusat terhadap Aceh. Ini adalah harga diri marwah Aceh. Azhari Cage, Senator DPD RI asal Aceh

Aceh bukan provinsi biasa. Kami punya dasar hukum khusus, dan kami tidak akan diam jika wilayah kami diganggu. Muharuddin, Ketua Komisi I DPRA

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Senator DPD RI asal Aceh, Azhari Cage dan Ketua Komisi I DPRA, Tgk Muharuddin, menolak keras keputusan Mendagri yang mengalihkan empat pulau di Aceh Singkil ke Sumatera Utara. Keputusan ini dianggap menghina marwah Aceh, melanggar MoU Helsinki, dan mencederai masyarakat setempat.

Azhari Cage SIP mengatakan peralihan 4 pulau milik Aceh ke Sumatera Utara merupakan bentuk kesewenang-wenangan Pemerintah Pusat. "Ini adalah perlakuan kesewenang-wenangan pemerintah pusat terhadap Aceh. Ini adalah harga diri marwah Aceh," ujar Azhari Cage kepada para wartawan di Jakarta, Senin (26/5/2025). 

Menurut Azhari, Pemerintah Aceh tidak boleh diam saja dan harus diprotes keras, sehingga bisa  dikembalikan ke Aceh. "Saya sebagai senator Aceh yang lahir dari daerah dan wajib berjuang untuk kepentingan daerah. Saya sangat menyesalkan hal ini."

"DPRA dan gubernur harus segera menjumpai Mendagri untuk memprotes hal ini. Tidak bisa hanya dengan bersurat, karena ini jelas merupakan penghinaan untuk Aceh dan di luar dari kesepakatan MoU (Helsinki-red)," ujar Azhari Cage.

Azhari Cage juga menyatakan dari segi geografis, sejarah, dan bukti kepemilikan serta bangunan yang ada itu jelas-jelas milik Aceh.  "Lalu, atas dasar apa pulau tersebut dialihkan dan dimasukkan ke dalam wilayah Provinsi Sumatra utara?" tanya Azhari Cage.

"Ini tidak bisa dibiarkan karena menyangkut harga diri Aceh. Belum lagi kita bilang tentang MoU Helsinki yang menyatakan batas Aceh kembali ke 1 Juli 1956, ini malah yang sudah menjadi wilayah Aceh dimasukkan ke Sumut." Senator Azhari Cage meminta semua pihak bersatu berjuang bersama untuk mengembalikan kembali 4 pulau tersebut agar kembali ke wilayah Aceh.

Hal yang sama disampaikan oleh Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Tgk Muharuddin. Dia  menolak tegas penetapan yang tertuang dalam keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor: 300.2.2 - 2138 tahun 2025 tentang empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil  menjadi bagian wilayah administratif Provinsi Sumatera Utara.

Menurut Tgk Muhar, keputusan Kemendagri terkait status empat pulau di Aceh Singkil, yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gadang dan Pulau Mangkir Ketek, yang menjadi bagian administratif Provinsi Sumut merupakan pengingkaran terhadap sejarah Aceh. 

“Ini bentuk pengingkaran terhadap sejarah, hukum, dan eksistensi Aceh sebagai daerah istimewa dengan kekhususan otonomi yang dijamin oleh konstitusi. Empat pulau tersebut adalah bagian sah dari wilayah Aceh, dan tidak ada dasar hukum yang kuat untuk mengalihkan kedaulatan wilayah tersebut ke provinsi lain,” kata Tgk Muhar, Senin (26/5/2025).

Tgk Muhar menilai, keputusan  tersebut  mencederai perasaan masyarakat Aceh, khususnya warga Kabupaten Kepulauan Singkil, serta berpotensi memicu konflik horizontal antarwilayah jika tidak segera ditinjau kembali dan dibatalkan.

“Kami akan meminta pimpinan DPRA untuk segera memanggil pihak-pihak terkait, termasuk Pemerintah Aceh, Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Informasi Geospasial, guna mendapatkan kejelasan menyeluruh dan mencegah langkah-langkah sepihak yang merugikan Aceh,” lanjutnya.

Politikus Partai Aceh tersebut menyatakan bakal mendorong dibentuknya Panitia Khusus (Pansus) terkait masalah ini untuk mengawal dan mengadvokasi secara serius agar tidak terjadi pelemahan wilayah dan kedaulatan Aceh. Tgk Muhar juga menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat Aceh, tokoh adat, dan akademisi untuk bersatu dalam menjaga keutuhan wilayah Aceh.

“Aceh bukan provinsi biasa. Kami punya dasar hukum khusus, dan kami tidak akan diam jika wilayah kami diganggu,” ungkapnya. 

Tgk Muhar menambahkan, secara defacto dan deyure (bukti hukum dan fakta) empat pulau tersebut jelas masuk wilayah Aceh. Untuk itu ia berharap dan meminta Kepmendagri tersebut harus direview.

“Dan secara administratif menempatkan kembali keempat pulau tersebut bagian dari wilayah teritori Aceh (Kabupaten Singkil),” pungkasnya.(ra/fik)

Berita Terkini