"Pada hari pertama dilantik (sebagai anggota DPRA), saya pernah menyampaikan program Page Nanggroe yang anggarannya dari pokir saya," kata Hasballah menyikapi polemik empat pulau Aceh kepada Serambinews.com, Jumat (30/5/2025).
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Anggota DPRA dari Partai Aceh, Hasballah SAg ikut angkat suara terkait polemik kepemilikan empat pulau di wilayah Aceh Singkil, yang kini resmi menjadi milik Sumatera Utara (Sumut).
Keempat pulau tersebut yakni Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.
"Pada hari pertama dilantik (sebagai anggota DPRA), saya pernah menyampaikan program Page Nanggroe yang anggarannya dari pokir saya," kata Hasballah menyikapi polemik empat pulau Aceh kepada Serambinews.com, Jumat (30/5/2025).
Hasballah meminta Pemerintah Aceh perlu segera mengagas program Page Nanggroe atau pagar wilayah, untuk menjaga batas-batas daerah dengan provinsi tetangga.
Ia menyatakan pentingnya patok wilayah daerah untuk menghindari polemik batasan teritorial, seperti yang terjadi terhadap kepemilikan empat pulau di wilayah Aceh Singkil.
"Pemerintah Aceh melalui Dinas Pertanahan supaya memasang patok di setiap wilayah utamanya yang berbatasan langsung dengan provinsi tetangga," ujarnya.
"Ini segera harus diwujudkan, supaya tidak diambil sama Sumut lagi. Yang sudah diambil tetap kita berjuang lagi, tapi yang belum diambil kita jaga dengan pemasangan patok tapal batas," imbuhnya.
Baca juga: Terkait 4 Pulau di Aceh Singkil Diklaim Milik Sumut, DPR/DPD Minta Presiden Batalkan SK Mendagri
Sebelumnya diberitakan, masyarakat Aceh kembali dihebohkan dengan beralihnya administrasi empat pulau di Aceh ke Sumatera Utara (Sumut).
Kehebohan itu muncul lagi, setelah beredarnya di medsos surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2 - 2138 Tahun 2025, tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau tanggal 25 April 2025.
Keputusan tersebut menetapkan Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, masuk dalam administrasi wilayah Tapanuli Tengah, Sumut.
Tadinya pulau itu masuk dalam wilayah administratif Kecamatan Singkil Utara, Aceh Singkil.
Namun dengan keluarnya Kepmendagri Nomor 300.2.2 - 2138 Tahun 2025, maka hilanglah empat pulau itu dari pangkuan Aceh.
Sementara Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA menyampaikan bahwa Provinsi Aceh secara resmi memiliki 260 pulau yang telah diverifikasi dan dibakukan namanya sejak tahun 2008.