Pulau Sengketa Aceh Sumut
Terkait 4 Pulau di Aceh Singkil Diklaim Milik Sumut, DPR/DPD Minta Presiden Batalkan SK Mendagri
Forbes mendorong pemerintah pusat agar lebih adil dan terbuka dalam mengambil keputusan yang menyangkut daerah. Sudirman
Penulis: Muhammad Hadi | Editor: mufti
Forbes mendorong pemerintah pusat agar lebih adil dan terbuka dalam mengambil keputusan yang menyangkut daerah. Sudirman (Haji Uma), Anggota DPD RI
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Forum Bersama (Forbes) DPR RI dan DPD RI asal Aceh secara tegas menyatakan penolakan terhadap Keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia melalui Surat Keputusan Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menetapkan empat pulau yang berada di wilayah Kabupaten Aceh Singkil menjadi bagian dari Provinsi Sumatera Utara.
Pernyataan sikap ini disampaikan dalam rapat daring yang digelar Forbes Aceh pada Rabu pagi (28/5/2025), yang diikuti oleh sejumlah anggota DPR RI dan DPD RI asal Aceh.
Dalam rapat tersebut, Forbes menyepakati sejumlah langkah strategis sebagai bentuk respons konkret terhadap keputusan yang dinilai sepihak dan mengabaikan prinsip kedaulatan wilayah Aceh.
Langkah pertama adalah melakukan survei langsung ke lapangan guna meninjau kondisi faktual empat pulau yang tengah dipersengketakan.
Baca juga: Heboh ‘Empat Pulau Aceh Direbut Sumut’, Begini Penjelasan Lengkap Dirjen Bina Adwil Kemendagri
Forbes juga akan segera menggelar rapat resmi dengan Gubernur Aceh dalam waktu dekat untuk menyatukan langkah dan strategi bersama Pemerintah Aceh. Rapat tersebut dihadiri oleh H. Sudirman (Haji Uma) dari DPD RI serta anggota DPR RI seperti Nasir Djamil, H. Ruslan Daud, Irmawan, Muslem Aiyub, H.T. Ibrahim, Teuku Zulkarnaini (Ampon Bang), dan T. Husni dari Fraksi Partai Gerindra Dapil Sumut. Ikut pula Azhari Cage dan Tgk Ahmada, Darwati Agani, yang tetap menyatakan dukungan terhadap sikap Forbes.
Dukungan serupa juga disampaikan oleh TA Khalid, Nazaruddin Dek Gam, Ilham Pangestu, Jamaluddin Idham, Ustaz Ghufran ,Irsan Sosiawan dan Samsul Bahri (Tiong).
Forbes menyorot bahwa keputusan Mendagri tersebut tidak kolektif, tidak transparan, dan tidak menciptakan iklim kondusif di daerah.
Keputusan diambil tanpa melibatkan Forbes atau meminta masukan dari para wakil rakyat Aceh, padahal keputusan tersebut berdampak langsung terhadap kedaulatan wilayah Aceh dan kepentingan masyarakat di empat pulau yang disengketakan.
Gubernur Aceh sendiri diketahui telah enam kali menyurati Kemendagri sejak tahun 2018 terkait persoalan status empat pulau tersebut.
Baca juga: Soal 4 Pulau di Aceh Singkil, Haji Uma: Kita Sudah Surati Kemendagri Sejak 2017, Namun tak Digubris
Namun, dalam proses konsultasi dan pembahasan, hanya unsur pemerintah Aceh yang diundang, tanpa melibatkan Forbes sebagai representasi politik daerah di tingkat pusat.
“Kami tidak akan tinggal diam melihat wilayah Aceh diputuskan sepihak tanpa dasar hukum dan keterlibatan wakil rakyat. Ini soal harga diri dan kejelasan batas wilayah yang harus diperjuangkan,” kata pernyataan bersama tersebut.
Forbes menyatakan komitmennya untuk terus mengawal isu ini hingga tuntas melalui jalur hukum, politik, dan diplomasi kelembagaan.
"Forbes juga menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat Aceh untuk bersatu menjaga kedaulatan wilayah serta mendorong pemerintah pusat agar lebih adil dan terbuka dalam mengambil keputusan yang menyangkut daerah," ujar Haji Uma yang bertindak sebagai Juru bicara dalam rapat tersebut.(adi)
Baca juga: Empat Pulau Dirampas Sumut, Menunjukan Posisi Aceh Lemah di Mata Pemerintah Pusat
Berita Banda Aceh
sudirman haji uma
Pulau Lipan
Pulau Panjang
Pulau Mangkir Gadang
Pulau Mangkir Ketek
Minta Presiden Batalkan SK Mendagri
SK Mendagri
Batalkan SK Mendagri
pulau di aceh singkil
sengketa Pulau Aceh - Sumut
Kemendagri Terbitkan Keputusan Penetapan Empat Pulau Milik Aceh, Ini Pesan Safrizal ZA |
![]() |
---|
Rektor Unimal Berkemah di Pulau Panjang Aceh Singkil, Letakkan Tugu Hingga Eksplorasi 4 Pulau Ini |
![]() |
---|
Kisah Rudini dan Safrizal yang “Bertemu Lagi” |
![]() |
---|
Senator Aceh Azhari Cage Ingatkan Dasar Pengembalian 4 Pulau Sengketa ke Aceh Harus Permendagri |
![]() |
---|
Clear! Pemprov Sumut Terima dengan Lapang Dada 4 Pulau Dikembalikan ke Aceh: Sudah tak Ada Masalah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.