Sedangkan pahalanya untuk orang yang telah meninggal dunia," terang UAS dalam tulisannya.
Akan tetapi, tambah UAS, menurut mazhab Hanafi, haram hukumnya bagi pelaksana kurban memakan daging kurban yang ia lakukan untuk orang yang telah meninggal berdasarkan perintah dari orang tersebut.
Pahala kurban untuk orang yang sudah meninggal
Mengenai bagaimana pahala kurban untuk orang yang sudah meninggal, dijelaskan UAS dalam sebuah video kajiannya yang diunggah oleh YouTube Bujang Hijrah.
Penjelasan UAS terkait kurban untuk orang yang sudah meninggal berawal dari sebuah pertanyaan yang dilempar dari salah seorang jamah.
"Bagaimana hukum kurban atas nama orang yang sudah meninggal? Bukankah orang yang mati itu tak bisa beribadah?," tanya seorang jamaah pada UAS secara tertulis.
Baca juga: Ulama Aceh Beri Jawaban Terkait Boleh atau Tidaknya Ayam Dijadikan Hewan Kurban
Berikut tayangan video penjelasan UAS.
UAS mengatakan, bahwa orang yang sudah meninggal memang tak lagi bisa melakukan ibadah.
Namun ibadah orang yang masih hidup yang ditujukan pada mereka yang telah meninggal dunia tetap akan sampai.
"Jika tak sampai ibadahnya tak ada shalat jenazah," terang UAS.
"Jadi tak ada tu, ibadah orang hidup untuk yang mati putus," tambahnya.
Sedangkan, lanjutnya, sedekah yang diberikan oleh mereka yang hidup atas nama orang yang telah meninggal saja tetap sampai.
UAS pun memberikan dalil yang berkaitan dengan soal tersebut.
"Mana dalilnya? 'Ya Rasulullah, ibuku sudah mati. Kalu aku bersedekah sampai tak sedekah ini untuk ibuku?'. Kata Nabi sampai," papar UAS.
"Apa sedekah yang paling afdhal? kasih air minum," sambungnya.
Baca juga: Hukum Kurban Untuk Orangtua yang Sudah Meninggal, Apakah Sah dan Diterima? Simak Penjelasan UAS
Mana lebih utama kurban untuk orang hidup atau yang sudah meninggal?
Soal ini, pendakwah sekaligus pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah, Buya Yahya telah memberikan jawabannya.