Banda Aceh

Parah! Napi dari LP Meulaboh Kendalikan Pelaku Pungli di Merduati Banda Aceh, Begini Faktanya

Penulis: Sara Masroni
Editor: Eddy Fitriadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DIAMANKAN - Pria berinisial MN (39) diamankan, diduga melakukan pungli dikendalikan Napi dari LP Meulaboh, berupa kutipan 'dana keamanan' terhadap para pedagang yang berjualan di kawasan Merduati, Banda Aceh, Sabtu (31/5/2025) malam.

Laporan Sara Masroni | Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Tim Rajawali yang dibentuk Kapolsek Kuta Raja mengamankan seorang pria berinisial MN (39), diduga melakukan pungutan liar (pungli) berupa kutipan 'dana keamanan' dari para pedagang yang berjualan di kawasan Merduati, Banda Aceh, Sabtu (31/5/2025) malam. 

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kapolsek Kutaraja, Iptu M Jabir mengungkapkan, hal semacam ini dilakukannya sudah berjalan selama dua tahun belakangan.

Kemudian terungkap fakta, aksi tersebut dilakukan atas perintah dari seorang narapidana (Napi) yang kini ditahan di salah satu lapas di Meulaboh, Aceh Barat.

MN ditangkap atas laporan masyarakat yang kian resah selama ini. Petugas kemudian langsung melakukan penindakan dengan mengamankan yang bersangkutan di wilayah tempatnya beraksi, usai mendalami informasi tersebut.

"Saat diinterogasi, yang bersangkutan mengaku kalau hal ini dilakukan atas perintah dari rekannya yakni AG (50)," ujar Iptu Jabir, Minggu (1/6/2025). 

Kapolsek Kutaraja itu menjelaskan, AG merupakan warga Banda Aceh yang saat ini ditahan di Lapas Meulaboh atas kasus narkotika. Ia juga seorang residivis yang mana sebelumnya pernah ditahan. "Dia ini residivis, pernah tersandung kasus penganiayaan dan lainnya, sekarang ditahan di Lapas Meulaboh karena kasus narkotika," ucap Iptu Jabir. 

Sementara MN, kepada polisi dia mengaku setiap kutipan itu langsung disetorkan kepada AG via aplikasi e-money. Jumlahnya bervariasi, mulai dari Rp 85 ribu hingga Rp 400 ribu.

"Jadi setelah MN menerima telepon WhatsApp dari AG, ia mengutip dari pedagang, hasilnya disetorkan ke AG via Dana. Saat kita amankan, setoran itu baru saja dilakukan dan menjadi bukti," tambahnya. 

Atas perbuatannya, MN tak ditahan dan hanya dilakukan pembinaan serta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi hal yang sama ke depan.

"Yang bersangkutan hanya kita bina, namun kasus ini juga masih pendalaman lebih lanjut," tutup Iptu Jabir.

Preman Minta Setoran di Lingkar Kampus

Kasus ini bukan yang pertama di wilayah hukum Polresta Banda Aceh, terpisah sebelumnya Tim Lebah Polsek Darussalam menangkap preman yang diduga sering meminta setoran atau pungli terhadap para pedagang sekitar lingkar kampus, tepatnya di Gampong Tanjung Selamat, Aceh Besar, Minggu (18/5/2025) lalu.

Mereka yakni dua pria berusia renta berinisial MA (75) dan SF (65), warga Aceh Besar itu diamankan karena diduga melakukan pungli dan telah terjadi sejak beberapa tahun lalu.

Para pedagang wajib menyetor sejumlah uang kepada yang bersangkutan agar dapat berjualan di lokasi tersebut. 

Halaman
12

Berita Terkini