Kepada polisi, mereka mengaku telah mengutip uang ini selama tiga tahun belakangan. Dalam sehari, MA dan SF memperoleh sekitar Rp 60 ribu atau bahkan lebih dari setoran para pedagang.
Dalam seminggu bisa terkumpul kurang lebih hingga Rp 450 ribu, hasil dari kutipan ini mereka bagi rata yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi.
Meski terbukti melakukan hal yang tergolong aksi premanisme, MA dan SF tak ditahan. Namun, mereka membuat surat pernyataan agar tak mengulangi hal yang sama ke depan. Keduanya juga diberikan pembinaan dan dikenakan wajib lapor.(*)